Langkah ini dilakukan untuk memelihara sekaligus menyelamatkan rusa jalan Bandung-Cirebon. Terutama di kawasan Cadas Pangeran. Selain mulai turun, juga mulai retak-retak. Pembatasan juga diharapkan menghemat biaya perbaikan rutin jalan penghubung Bandung-Cirebon yang setahunnya bisa menyedot sampai Rp 1 triliun. "Mulai effektif tahun ini, untuk kendaraan berat dengan muatan sumbu terberat 8 ton yang dibolehkan masuk" kata Guntoro.
Pengawasan akan dilakukan bersama polisi dan Dinas Perhubungan. Surat itu diterbitkan setelah sebelumnya diteken kesepakatan bersama Pangdam dan Kapolda Jawa Barat untuk membatasi muatan yang melintasi jalan penghubung Bandung-Cirebon. “Terutama Cadas Pangeran yang berbahaya,” kata Guntoro.
Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat Dicky Saromi mengatakan, surat keputusan itu diteken gubernur sejak April lalu. Pihaknya, lanjutnya, mendapat tugas untuk mensosialisasikan pembatasan tonase ini pada operator kendaraan angkutan serta memperketat pengawasan di jembatan timbang. “Kalau melebihi ketentuan kita akan hentikan,” katanya.
Menurutnya, yang paling berperan mengawasi nantinya adalah pihak kepolisian. Dia mencontohkan, pihaknya hanya bisa mengandalkan jembatan timbang di Tomo untuk mengawasi kendaraan berat yang hendak melintasi Cadas Pangeran. Sementara kendaraan yang memasuki ruas itu bisa saja memasukiny melewati Sumedang atau Cijulang.
AHMAD FIKRI