Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bagir: UU Kebebasan Informasi Publik Harus Ada Aturan Lanjutannya  

image-gnews
Bagir Manan. TEMPO/Nickmatulhuda
Bagir Manan. TEMPO/Nickmatulhuda
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta -  Ketua Dewan Pers, Bagir Manan mengungkapkan perlunya aturan lanjutan pasal 54 ayat 1 Undang Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Kebebasan Informasi Publik. Alasannya, pasal itu bisa menjadi pasal karet yang bisa menjerat profesi wartawan dalam memberikan informasi kepada publik.

"Ini harus diselesaikan dengan aturan lanjutan," kata Bagir seusai diskusi "Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik: Informasi yang Dikecualikan dan Dampak Terhadap Kemerdekaan Pers" di gedung Jakarta Media Center, Senin (3/5).

Pasal 54 ayat 1 Undang Undang itu menyebutkan barang siapa yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses; memperoleh; memberikan informasi yang dikecualikan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 10 juta. "Wartawan berpotensi terkena pasal itu," ujar Bagir.

Bagir berencana mengundang Kementerian Komunikasi dan Informasi, Komisi Informasi dan pers sebagai pihak yang nanti terkena dampaknya. "Tentu akan kita undang untuk menyelesaikan hal ini," ujarnya.

Anggota Dewan Pers, Agus Sudibyo meminta Pemerintah tidak hiperaktif menerbitkan Peraturan Pemerintah sebagai pelaksana Undang Undang Kebebasan Informasi Publik. Menurut dia, peraturan yang berlebihan justu akan merugikan publik. Untuk itu, harus ada dua hal yang diperjelas sesuai amanat Undang Undang itu, yakni biaya denda dan pretensi. "Sebelum disahkan, rencana draf PP itu harus disampaikan ke komisi informasi terlebih dulu," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketua Komisi Informasi Pusat Ahmad Alamsyah Saragih mengungkapkan sudah sudah ada 12 instansi yang siap menerapkan UU KIP, yaitu Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Pekerjaan Umum, Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat, Kepolisian RI, Komisi Pemberantasan Korupsi, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Menurut Ahmad, tidak sulit bagi institusi untuk mempersiapkan diri. "Saya yakin infrastruktur sudah ada, jadi yang tidak siap itu bukan nol sekali," ujarnya.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Yunus Husein mengatakan PPATK sedang mengklarifikasi informasi yang dapat diakses publik. Bahkan, kata dia, PPATK siap melaporkan informasi dalam periode waktu tertentu. "Kami sedang mengklarifikasi dokumen yang bisa disampaikan dan rahasia," ujarnya.

EKO ARI WIBOWO/PUTI NOVIYANDA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Isu Penghapusan Jabatan Gubernur, Ketua Komisi II DPR Pertanyakan Urgensinya

6 Februari 2023

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Papua Barat Daya di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, (30/8/2022). Foto:Prima
Isu Penghapusan Jabatan Gubernur, Ketua Komisi II DPR Pertanyakan Urgensinya

Ketua Umum Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, kritisi wacana penghapusan jabatan Gubernur, menurutnya wacana itu harus menimbang dua hal, yakni urgensinya dan fungsionalnya


Sri Lanka Meloloskan Amendemen Konstitusi untuk Memangkas Kekuasaan Presiden

22 Oktober 2022

Orang-orang mengantre untuk menerima makanan di dapur umum di luar gereja, di tengah krisis ekonomi negara, di Kolombo, Sri Lanka, 25 Juli 2022. REUTERS/Adnan Abidi
Sri Lanka Meloloskan Amendemen Konstitusi untuk Memangkas Kekuasaan Presiden

Perwakilan masyarakat sipil Sri Lanka menilai amendemen hanya mengutak-atik kekuasaan presiden dan tidak menerapkan perubahan signifikan.


Referendum Tunisia Setujui Konstitusi Baru, Presiden Lebih Berkuasa

17 Agustus 2022

Kais Saied, Presiden Tunisia. Sumber : Reuters
Referendum Tunisia Setujui Konstitusi Baru, Presiden Lebih Berkuasa

Konstitusi baru Tunisia memberi presiden kekuasaan jauh lebih besar, sementara oposisi menilai referendum tidak sah.


Bambang Soesatyo Sebut Konstitusi Seharusnya Diamandemen Oleh Setiap Generasi

22 Mei 2022

Bambang Soesatyo, Ketua MPR RI
Bambang Soesatyo Sebut Konstitusi Seharusnya Diamandemen Oleh Setiap Generasi

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo tetap menilai konsitusi perlu diamandemen untuk menjawab tantangan zaman.


Wakil Ketua MPR Yakin Konstitusi Batal Diamandemen

15 April 2022

Suasana Sidang Tahunan MPR 2021 yang dihadiri Presiden Joko Widodo dan Wapres Ma'ruf Amin di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 16 Agustus 2021. Ruangan sidang terlihat kosong, karena peserta yang hadir di tempat dibatasi hanya 60 undangan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Wakil Ketua MPR Yakin Konstitusi Batal Diamandemen

BP MPR menyepakati untuk menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara melalui undang-undang, bukan amandemen UUD.


Bamsoet: Konstitusi Spirit Gapai Tujuan Negara

28 Oktober 2021

Ketua MPR Bambang Soesatyo
Bamsoet: Konstitusi Spirit Gapai Tujuan Negara

Konstitusi harus dipahami sebagai ikhtiar dalam mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan ekonomi yang berkeadilan.


Begini Penilaian Rocky Gerung terhadap Rencana Amandemen UUD 1945

15 September 2021

Rocky Gerung. Twitter/@rockygerung
Begini Penilaian Rocky Gerung terhadap Rencana Amandemen UUD 1945

Dari segi asas-asas bernegara, Rocky Gerung memandang sudah terjadi cacat logika karena MPR sibuk sendiri membuat proposal amandemen UUD 1945.


Pakar UGM Khawatir Amandemen UUD 1945 Jadi Pintu Masuk Masa Jabatan 3 Periode

15 September 2021

Suasana Sidang Tahunan MPR 2021 yang dihadiri Presiden Joko Widodo dan Wapres Ma'ruf Amin di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 16 Agustus 2021. Ruangan sidang terlihat kosong, karena peserta yang hadir di tempat dibatasi hanya 60 undangan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pakar UGM Khawatir Amandemen UUD 1945 Jadi Pintu Masuk Masa Jabatan 3 Periode

Zainal mengungkapkan ada sejumlah kemungkinan dari adanya amandemen UUD 1945. Apa saja?


Bamsoet: Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Sulit Terjadi

14 September 2021

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
Bamsoet: Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Sulit Terjadi

Rencana MPR RI melakukan amandemen terbatas hanya untuk menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), bukan yang lain.


Sejarah Perubahan UUD di Indonesia Sejak Proklamasi Hingga Reformasi

30 Agustus 2021

Suasana Sidang Tahunan MPR 2021 yang dihadiri Presiden Joko Widodo dan Wapres Ma'ruf Amin di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 16 Agustus 2021. Ruangan sidang terlihat kosong, karena peserta yang hadir di tempat dibatasi hanya 60 undangan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sejarah Perubahan UUD di Indonesia Sejak Proklamasi Hingga Reformasi

Indonesia pernah mempunyai dua UUD yang berbeda dengan UUD 1945 yang diberlakukan sehari setelah proklamasi kemerdekaan.