TEMPO Interaktif, Pasuruan - Kepolisian Sektor Keraton, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, membekuk dua tersangka pencuri tanaman bakau atau mangrove di sepanjang pesisir Pasuruan. Keduanya adalah Sugiono, 41 tahun, warga Desa Gerongan Kecamatan Keraton, dan Turipan (44), warga Desa Pejaron, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo. "Keduanya tertangkap tangan mengangkut kayu hasil jarahan," kata Kepala Kepolisian Sektor Keraton, Ajun Komisaris Suko Widodo, di Pasuruan, Rabu (21/4).
Dalam penangkanan itu, polisi juga menyita sebanyak satu truk bermuatan kayu hasil jarahan, kapak dan gergaji sebagai barang bukti. Pelaku, menurut Suko, telah mengangkut sebanyak tujuh truk hasil jarahan hutan bakau seluas dua hektar. Saat ini, polisi tengah mengembangkan penyidikan untuk menjerat jaringan pelaku lain. "Selama ini, sejumlah kawasan hutan bakau habis dibabat pelaku pembalakan liar," kata Suko.
Sebelumnya, warga melaporkan terjadi penjarahan hutan bakau di kawasan pesisir utara Desa Kalirejo Kecamatan Keraton. Padahal, tanaman mangrove sangat dibutuhkan untuk menahan abrasi gelombang laut. Diduga pelaku tak sendirian, tetapi bekerja bersama komplotan lain untuk menjarah tanaman bakau.
"Dijual ke pabrik korek api," kata Turipan, soal penggunaan kayu jarahannya. Ia mengaku sengaja membabat tanaman bakau lantaran mudah dan tak terpantau aparat kepolisian. Aksi pejarahan hutan bakau ini dilakukan sejak setahun lalu. Turipan mengaku sebagian juga membeli kayu bakau dari warga setempat.
EKO WIDIANTO