TEMPO Interaktif, Makassar - Tunggakan pajak di wilayah kerja Direktorat Pajak Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara per 1 April lalu mencapai Rp 420 miliar. Angka tersebut tumbuh dari posisi tunggakan pajak pada 31 Desember 2009 senilai Rp 348 miliar.
"Tunggakan pajak sifatnya fluktuatif, jika dibanding akhir tahun lalu naik sekitar 20 persen," ungkap Muh Qifni, Kepala Bidang Penagihan, Pemeriksaan, Penyidikan Pajak (P4) Direktorat Pajak Sulawesi Selatan Barat dan Tenggara kepada Tempo, Kamis (8/4).
Dia menyebutkan, dari total tunggakan pajak sebesar itu, 80 persen disumbang oleh Sulawesi Selatan sedangkan selebihnya Sulawesi Tenggara 13 persen dan Barat 8 persen.
Sedangkan jumlah wajib pajak yang menunggak tersebut berjumlah 1.300 wajib pajak (WP). Sebanyak 100 ribu merupakan WP Badan, selebihnya merupakan WP Pribadi. Tetapi, lanjut dia, jika dilihat dari total nilai tunggakan pajak, tunggakan pajak terbesar disumbang 80 persen oleh WP badan. "Umumnya WP Badan itu adalah perusahaan swasta," ujarnya.
Namun, lanjut dia, pihak Direktorat Pajak tidak bisa membeberkan penunggak pajak. Hal ini dilakukan untuk menjaga proses pembinaan para Wajib pajak. "Ini berlaku di semua kantor pajak," katanya.
Selain itu, kerahasiaan nama-nama para penunggak pajak diatur dalam mekanisme kerja petugas pajak. "Kecuali telah dilimpahkan ke lembaga penegak hukum, sudah bisa dibeberkan," jelasnya.
Ia menuturkan, hingga saat ini semua penunggak pajak itu masih dalam penanganan internal Kantor Pajak. Dengan begitu, para penunggak pajak masih dalam pembinaan Direktorat Pajak. "Kami tidak bisa langsung menindak tegas penunggak pajak tetapi butuh tahapan penindakan," ujar dia.
Langkah yang ditempuh Direktorat Pajak selama ini terhadap penunggak pajak yaitu dimulai penyampaian surat imbauan hingga pemblokiran rekening.
Sepanjang 2009 hingga April 2010, Direktorat Pajak telah melayangkan lebih dari 10 ribu surat kepada penunggak pajak. Surat imbauan sebanyak 2.300, teguran sebanyak 7.300, paksa sebanyak 697, surat sita sebanyak 52 WP, dan pemblokiran kepada 49 WP.
Dia menjelaskan penindakan penunggak pajak yang rawan terhadap praktik korupsi, kolusi dan nepotisme bukan pada internal Direktorat Pajak. "Secara internal, pengawasan terhadap para petugas pajak sangat ketat dilakukan, semua penindakan dilakukan berdasarkan Standar Prosedur Operasi (SOP) dan mekanisme yang jelas," terangnya.
Meski, lanjut dia, Direktorat Pajak diterpa cercaan dari masyarakat terutama melalui situs jejaring sosial seperti Facebook akibat ulah oknum Gayus Tambunan pegawai Direktorat Pajak, tetapi Direktorat Pajak tetap bekerja seperti biasa. "Kami tidak terpengaruh oleh kasus tersebut, dia itu oknum dan masih banyak pegawai yang bersih di Kantor Pajak," tukasnya.
Marzuki DEA, pengamat perpajakan dari Universitas Hasanuddin Makassar justru berpendapat hal yang terpenting dilakukan oleh Direktorat Pajak saat ini yaitu merebut kepercayaan masyarakat secara utuh. "Jangan ada sebagian kecil masyarakat yang pesimistis terhadap Kantor Pajak", ujar dia.
Dia mengatakan, Direktorat Pajak harus bersikap tegas terhadap para penunggak pajak, terutama penunggak pajak yang besar nilainya ratusan hingga miliaran rupiah. "Jangan sampai ada yang dibeda-bedakan," ujarnya.
Menurut dia, salah satu yang mendesak dilakukan Direktorat Pajak yaitu membenahi sistem pengawasan internal pajak dengan mengaudit petugas pajak khususnya yang bekerja di bagian yang dinilai rawan penyimpangan karena bisa berinteraksi langsung dengan wajib pajak.
INDRA O Y