Menurut dia, jembatan Suramadu justeru difungsikan termasuk untuk mengefisienkan waktu tempuh perjalanan angkutan umum seperti bus. Sumarsono juga membantah pernyataan yang dilontarkan ketua paguyuban mobil penumpang umum se-Madura Nur Rahman.
Seperti diberitakan Tempointerdaktif.com beberapa waktu lalu, Nur Rahman mengatakan bahwa mulai tanggal 7 April 2010, seluruh bus dilarang melewati jembatan Suramadu. Bus harus kembali melewati trayek lama yaitu dengan memanfaatkan penyeberangan kapal feri di dermaga Ujung-Kamal.
Sumarsono juga menjelaskan, Rabu 7 April Dishub LLAJ mengumpulkan seluruh pengusaha bus yang punya trayek ke Madura. Dalam pertemuan itu disepakati meski tidak ada larangan melewati jembatan Suramadu, namun seluruh bus tetap diwajibkan untuk terlebih dahulu masuk ke terminal Kamal, Bangkalan, sebelum melanjutkan perjalanan ke daerah lainnya di Madura.
Ketua DPD Organda Jawa Timur Musthofa mengatakan, terdapat enam perusahaan bus yang memiliki trayek ke Madura, yaitu Akas, Akas Asri, Damri Pamekasan, Damri Malang, Jawa Indah dan Pelita Mas. “Kami memang keberatan kalau harus lewat feri,” ujarnya.
Musthofa menegaskan keberatan yang dikemukakannya beralasan. Sebab dengan melewati jembatan Suramadu waktu tempuh bisa lebih cepat 1,5 jam dibandingkan harus menyeberang menggunakan kapal feri. Tak hanya itu, tarif melewati jembatan Suramadu juga lebih murah, yakni Rp 7.000 per penumpang.
Bus penumpang dikategorikan sebagai moda transportasi golongan 1 dengan tarif Rp 30 ribu untuk sekali menyeberangi jembatan Suramadu. ROHMAN TAUFIQ.