TEMPO Interaktif, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan dugaan indikasi kasus korupsi di wilayah Aceh dengan perkiraan kerugian negara bertotal sekitar Rp 341,94 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi, hari ini. Sebelumnya, kasus korupsi tersebut ditangani Kepolisian Daerah Aceh.
"Kami mendorong Komisi segera mengambil alih lima perkara korupsi tersebut dari Polda Aceh," kata Agus Sunaryanto, Kepala Divisi Investigasi ICW bersama dengan aktivis dari Gerakan Anti Korupsi Aceh dan Masyarakat Transparansi Aceh.
Kasus dugaan korupsi senilai Rp 341,94 miliar itu meliputi lima kasus, diantaranya; kasus Indikasi Korupsi Deposito Kabupaten Aceh Utara senilai Rp 220 miliar, kasus penjualan aset negara, kasus penjualan aset negara, kasus pembebasan lahan dan penunjukan langsung dalam pembangunan kawasan Sabang, serta kasus Pengadaan CT Scan di Rumah Sakit Umum Zainal Abidin.
Dari kasus yang dilaporkan tersebut, aktivis ICW bersama-sama dengan MaTa (Masyarakat Transparansi Aceh) dan Gerak (Gerakan Anti Korupsi Aceh) menduga terdapat 39 pejabat Aceh yang terlibat dalam perkara tersebut.
Gustidha