Pesangon itu merupakan kewajiban pembayaran satu bulan gaji karyawan dari perusahaan udang yang kolaps tiga tahun lalu. “Itu besaran pesangon seluruh karyawan yang wajib diterima,” kata juru bicara karyawan Ahmad Bakrie, Rabu (31/3).
Para karyawan yang mayoritas perempuan beberapa kali menyampaikan aspirasinya di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Balikpapan. Dengan membawa berbagai perkakas dapur, mereka meminta pada dewan agar mendesak pihak perusahaan secepatnya melunasi kewajiban karyawan.
Baca Juga:
Sebelumnya, manajemen perusahaan telah membagikan dana sebesar Rp 400 juta untuk membayar kekurangan pesangon para karyawan. Namun jumlah tersebut masih dianggap kurang dari kesepakatan semula besaran pesangon karyawan senilai Rp 2 miliar.
“Jumlah ini masih dibawah ketentuan Undang Undang Tenaga Kerja. Ada beberapa item yang dihapus sesuai kemampuan perusahaan,” ungkap Ahmad.
Ketua DPRD Balikpapan, Andi Burhanuddin Solong yang menerima langsung para karyawan meminta pemerintah daerah setempat memanggil pemilik perusahaan, Tamrin. Dia merupakan warga Tarakan yang membuka investasi perusahaan pengepakan udang di Balikpapan yang bangkrut ini. “Senin minggu depan harus ada di Balikpapan,” paparnya.
Dalam pertemuan mendatang, Burhanuddin mengaku akan meminta pertanggung jawaban pemilik perusahaan akan nasib para karyawannya. Sesuai ketentuan Udang Undang Tenaga Kerja, menurutnya perusahaan harus bertanggung jawab dalam pembayaran pesangon saat terjadi pailit manajemen.
Sudah tiga tahun ini, perusahaan udang PT Aromah Nelayan Mandiri tidak lagi produksi ekspor barang ke luar negeri. Perusahaan ini terbelit hutang usaha yang tidak mampu dikembalikan pemilik perusahaan pada sektor perbankan.
SG WIBISONO