“Sudah resmi kasusnya masuk penyelidikan kejaksaan,” kata Kepala Seksi Intel Kejari Balikpapan, Adji Ariono, Rabu (31/3). Berdasarkan laporan Bulog Kalimantan Timur, Adji menduga ada pelanggaran tindak pidana korupsi dalam kasus itu.
Menurutnya, ada keuangan negara yang diselewengkan pimpinan UPGB Babulu untuk kepentingan pribadi. “Ini ada uang Negara yang diselewengkan sehingga kami akan menindak lanjuti sebagai kasus korupsi,” paparnya.
Sebelumnya, Kantor Bulog Divisi Regional Kalimantan Timur melaporkan bekas Site Manager Unit Pengolahan Gabah Beras (UPGB) Babulu, Sugianto ke Kejaksaan Negeri Balikpapan. Terlapor dianggap berhutang mengembalikan modal kantor sebesar Rp 147 juta.
“Karena tidak kunjung selesai, kami meminta kejaksaan sebagai pengacara negara untuk menagih kekurangan ini,” kata Kepala Kantor Bulog Kalimantan Timur, Hanilsyah. Menurutnya ada perbedaan persepsi pemahaman antara Bulog dengan Sugianto sebagai pengelola UPGB Babulu sehubungan masalah ini.
Pihak terlapor, katanya, tetap kukuh mengaku telah menyetorkan seluruh modal kantor pada Bulog Kalimantan Timur.
“Sejak 2007 hingga sekarang perdebatan selalu terjadi disini dan tidak ada penyelesaian. Diharapkan dengan diselesaikan lewat jalur hukum diketahui kebenaran permasalahan ini,” paparnya.
Namun dia membantah kasus ini merupakan tindak pidana korupsi dengan penggelapan keuangan Negara. Menurutnya ada permasalahan kasus perdata utang piutang antara Bulog dengan Sugianto.
“Saya meminta pada kejaksaan untuk melakukan gugatan perdata pada Sugianto sehubungan hutang piutang ini. Mereka ini kan pengacara Negara,” tuturnya.
Sehingga saat perkembangan kasusnya jadi tindak pidana korupsi, Hanilsyah mengaku heran karena penanganannya tidak sesuai harapan semula. Menurutnya permasalahan ini merupakan administrasi sehingga musti diselesaikan lewat jalur perdata.
SG WIBISONO