Menurut Anton, sekali pun salah satu tersangka kasus bom BEJ kabur, sidang kasus tersebut tetap berlangsung, karena masih ada lima tersangka lain yang sedang dalam proses pengadilan. Ia juga mengatakan bahwa penyelidikan terhadap penjaga LP Cipinang tetap dilakukan untuk mengusut sebab kaburnya dua tahanan itu.
Sementara itu di tempat terpisah, Sekertaris Dinas Penerangan Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Alex Mandalika, mengatakan bahwa sesungguhnya polisi tidak lagi mempunyai tanggung jawab yuridis terhadap kaburnya tersangka kasus BEJ tersebut. Alasan dia, karena berkas perkara beserta barang buktinya sudah dilimpahkan kepada kejaksaan.
Namun, kata Alex, polisi telah diminta pihak LP dan kejaksaan untuk mencari tersangka tersebut. “Itu merupakan tanggung jawab moral dari Polda, sehingga begitu tersangka kabur kami segera membentuk tim khusus untuk menangkap tersangka,” ujar Alex. (Istiqomatul Hayati)