TEMPO Interaktif, Jakarta - PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia selamat lagi dari ancaman pailit. Pasalnya, Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Crown Capital Global Limited. "PK diputus tanggal 22 (Maret) kemarin. Majelis PK menolak PK dan sependapat dengan Majelis Kasasi," ujar juru bicara MA Hatta Ali via telepon, hari ini.
TPI diputus pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 14 Oktober 2009 akibat gugatan dari Crown, salah satu kreditor yang memiliki piutang sebesar US$ 53 juta. Awalnya, Crown memiliki obligasi TPI senilai US$ 53 juta, yang terbit Desember 1996, jatuh tempo pada Desember 2006, namun tak kunjung dibayar stasiun televisi yang tergabung dalam Grup Media Nusantara Citra itu.
Tak terima dipailitkan, TPI mengajukan kasasi kepada MA. Mereka berkukuh obligasi telah dibayar tiga hari setelah surat utang itu dilansir. Kasasi dikabulkan MA pada Desember 2009 dengan alasan pembuktiannya bersifat tidak sederhana, sehingga tak tepat diajukan dalam perkara kepailitan. Crown berupaya melawannya dengan PK, namun ditolak oleh MA.
BUNGA MANGGIASIH