Terkait rencana itu, menteri berharap agar data yang disampaikan kepada Badan Kepegawaian diberikan secara jujur. "Data harus jujur, jangan coba-coba (memalsukan)," kata Gamawan. Dalam hal ini, ia meminta agar semua pihak mentaati rambu-rambu yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005, juncto Perpu Nomor 43 Tahun 2007 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil.
Sebelumnya, Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Dalam Negeri, Kiswanto, mengeluhkan jumlah tenaga honorer yang belum diangkat terus menggelembung dari 115.000 menjadi 190.000 orang. Padahal, sesuai dengan peraturan yang ada, pengangkatan tenaga honorer tersebut paling lambat harus rampung pada 2009. Hingga akhir tahun lalu, tenaga honorer yang sudah diangkat mencapai 250.066 orang.
FEBRIANA FIRDAUS