”Dia masuk ke Indonesia sebagai wisatawan dengan waktu tinggal yang terbatas,” ungkap Usman, Jum’at (12/3).
Namun pada 24 Oktober 2005, dia menikah dengan perempuan asal Ponorogo, Sainsiyah. Keduanya kini tinggal di Desa Prajan, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo.
Menurut Usman, Sri Boo telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian karena tidak mempunyai dokumen keimigrasian yang sah untuk tinggal di Indonesia termasuk Kartu Ijin Tinggal Sementara (KITAS). “Mau tidak mau, yang bersangkutan harus meninggalkan Indonesia,” kata Usman.
Dalam waktu dekat, kata dia, Sri Boo akan dideportasi ke negeri asalnya. “Mungkin dalam minggu ini dideportasi karena masih harus mengurusi tiket,” katanya.
Selama 2009-2010, Kantor Imigrasi Klas II-A Madiun telah mendeportasi enam orang WNA dari 29 pelanggaran dokumen yang dilakukan WNA yang ada di Madiun diantaranya dua warga negara Malaysia dan empat orang warga negara asal Thailand, Taiwn, Singapura, dan Sudan.
ISHOMUDDIN