Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cuma Cak Nun Yang Mengundang Tawa  

image-gnews
Budayawan Emha Ainun Nadji saat menjadi saksi ahli dalam Sidang Pengujian UU Nomor 1 Tahun 1965 tentang Penyalahgunaan dan Penodaan Agama di Gedung Mahkamah konstitusi, Jakarta. TEMPO/Subekti
Budayawan Emha Ainun Nadji saat menjadi saksi ahli dalam Sidang Pengujian UU Nomor 1 Tahun 1965 tentang Penyalahgunaan dan Penodaan Agama di Gedung Mahkamah konstitusi, Jakarta. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta -Ketegangan lazimnya meruap dalam tiap sidang uji materi Undang-undang Penodaan Agama di Mahkamah Konstitusi. Pihak pemohon, yang ingin sejumlah pasal beleid itu dicabut, berhadapan dengan pihak terkait yang berkukuh aturan tersebut masih diperlukan.

Hari ini nuansa berbeda terasa ketika budayawan Emha Ainun Nadjib hadir. Pria humoris yang akrab disapa Cak Nun itu didapuk Mahkamah Konstitusi untuk bersaksi sebagai ahli. "Saya dituduh sebagai ahli ini kesalahan serius dari MK. Tapi Pak Mahfud yang minta saya, beliau orang Madura, agak takut saya sama orang Madura," ucapnya saat memberi keterangan di Mahkamah Konstitusi, Jumat (12/3). Hadirin kontan tertawa mendengar Cak Nun melontarkan canda terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md.

Guyon segar terus mewarnai keterangan Cak Nun. Misalnya, saat ia berkisah apa yang terjadi jika masyarakat begitu mempermasalahkan identitas. "Ada yang kecelakaan, sebelum ditolong ditanya dulu, Islam atau bukan? Kalau Islam, NU (Nahdlatul Ulama) apa Muhammadiyah? Lalu NU Madura atau bukan? NU PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) apa PPP (Partai Persatuan Pembangunan)? Sampai mati itu orang malah nggak ditolong," tuturnya dengan ekspresi datar meski disambut tawa pendengarnya.

Ia lantas menyebut diri tak keberatan disebut kafir. "Saya disebut kafir malah Alhamdulillah, sama seperti sekolah nggak lulus-lulus, jadi belajar terus. Saya belum berani menyebut diri muslim, apalagi bilang saya ngganteng," candanya lagi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Cak Nun menyatakan beleid yang diuji sudah tak tepat karena menyakiti umat, namun jika dicabut pun ia khawatir masyarakat justru bakal bentrok lagi. Ia meminta para pemangku kepentingan berdialog untuk menyusun aturan yang lebih sempurna.

Dia berharap Mahfud bisa turut serta dalam dialog itu. "Pak Mahfud ini paling ahli, kalau orang Jombang pasti nggak berani, tapi karena dia orang Madura, (dia) berani," ucapnya dengan nada bercanda. Mahfud sendiri hanya geleng-geleng sembari tersenyum.

BUNGA MANGGIASIH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Panji Gumilang Bebas dari Tahanan: Menengok Kasusnya Dulu

52 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang memasuki mobil tahanan usai menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Panji Gumilang Bebas dari Tahanan: Menengok Kasusnya Dulu

Vonis 1 tahun penjara dijatuhkan kepada Panji Gumilang oleh Pengadilan Negeri Indramayu pada 20 Maret 2024,


Kemenkumham Sebut Panji Gumilang Bebas Murni, Bagaimana Status Hukumnya?

52 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Kemenkumham Sebut Panji Gumilang Bebas Murni, Bagaimana Status Hukumnya?

Terpidana kasus penistaan agama, Panji Gumilang telah dinyatakan bebas. Robianto dari Kemenkumham menyebut Panji bebas murni.


Panji Gumilang Bebas Murni dari Lapas Indramayu, Sempat Dapat Remisi 15 Hari

53 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Panji Gumilang Bebas Murni dari Lapas Indramayu, Sempat Dapat Remisi 15 Hari

Panji Gumilang, dinyatakan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 17 Juli 2024.


Laporan terhadap Gilbert Lumoindong di Daerah Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

3 Juli 2024

Gilbert Lumoindong. Instagram
Laporan terhadap Gilbert Lumoindong di Daerah Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya masih mengumpulkan berkas terkait dugaan penistaan agama dengan terlapor Pendeta Gilbert Lumoindong.


58 Tahun Ahok, Jejak Jalan Politik Basuki Tjahaja Purnama dari Belitung Timur ke Panggung Nasional

29 Juni 2024

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok membenarkan dirinya telah mundur sebagai Komisaris Utama alias Komut PT Pertamina (Persero). Ia mengunggah bukti pengunduran dirinya lewat postingan di Instagram @basukibtp, Jumat, 2 Februari 2024 (Sumber: Instagram)
58 Tahun Ahok, Jejak Jalan Politik Basuki Tjahaja Purnama dari Belitung Timur ke Panggung Nasional

Hari ini 58 tahun lalu, tepatnya pada 29 Juni 1966 Basuki Tjahaja Purnama atau yang lebih akrab disapa Ahok dilahirkan. Ini jejak karier politiknya


Polisi Proses Laporan Penistaan Agama Injak Alquran yang Diduga Dilakukan Pejabat Kemenhub

17 Mei 2024

Vanny Rossyane Kosasih (tiga dari kanan) ditemani oleh tim kuasa hukum dari Tim Hukum Sunan Kalijaga, melapor ke Polda Metro Jaya, pada Rabu, 15 Mei 2024, terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh suami dari Vanny yang merupakan salah seorang oknum pejabat di Kementerian Perhubungan. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Polisi Proses Laporan Penistaan Agama Injak Alquran yang Diduga Dilakukan Pejabat Kemenhub

Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke Asep Kosasih dilaporkan atas dugaan penistaan agama karena menginjak Alquran


Pejabat Kementerian Perhubungan Dilaporkan Istrinya karena Injak Alquran

16 Mei 2024

Vanny Rossyane Kosasih (tiga dari kanan) ditemani oleh tim kuasa hukum dari Tim Hukum Sunan Kalijaga, melapor ke Polda Metro Jaya, pada Rabu, 15 Mei 2024, terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh suami dari Vanny yang merupakan salah seorang oknum pejabat di Kementerian Perhubungan. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pejabat Kementerian Perhubungan Dilaporkan Istrinya karena Injak Alquran

Seorang pejabat Kementerian Perhubungan diduga melakukan penistaan agama karena mengInjak Alquran saat bersumpah tidak selingkuh


Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

28 April 2024

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?


Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

26 April 2024

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.


Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

26 April 2024

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.