Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Agung Laksono, mengungkapkan rencana itu di Kantor Wakil Presiden, Kamis (11/3). Pengawasan, kata Agung, akan dilakukan oleh Unit Kerja Presiden di bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan.
Rencana evaluasi itu tidak disertai dengan detil sanksi atau hukuman apabila ada program yang tidak tepat sasaran. Kesempatan, sebaliknya, akan disediakan bagi kementerian yang belum bisa mencapai target untuk memperbaiki pada dua bulan berikutnya. "Tapi setelah April, laporan yang sudah melewati jam 00.00 WIB tidak lagi diterima," ujar Agung.
Ketua Unit Kerja Presiden di bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan, Kuntoro Mangkusubroto, mengatakan, inpres dijabarkan dalam beberapa prioritas yang lalu dijabarkan lagi dalam program-program dan dijabarkan lagi dalam deretan rencana aksi.
Dalam setiap program, laporan harus lengkap hingga pencantuman koordinat. Misalnya, jalan harus dicantumkan koordinat ujung jalan.
(EKO ARI WIBOWO)