TEMPO Interaktif, BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung akhirnya menjatuhkan denda Rp 225 juta terhadap CV Sumber Sarana Promo gara-gara memangkas habis 51 pohon di median Jalan Soekarno Hatta Kota Bandung. "Tujuannya agar reklame produk rokok pada neonbook berukuran 1X2 meter bisa terlihat masyarakat"kata Firmansyah, Kepala Bidang Penyidikan Satuan Polisi Pamong Praja Bandung, Selasa (9/3).
Firman beralasan, denda yang dijatuhkan pemerintah sesuai Pasal 59 Peraturan Daerah tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan Kota nomor 11 tahun 2000. Denda harus dibayar 10 hari setelah putusan dijatuhkan hari ini, Selasa (9/3). "Hitungannya satu pohon Rp 5 juta. Soal ganti pohon, itu kewenangan dinas pertamanan" ujarnya.
Pemerintah, kata Firmansyah, hanya menerapkan sanksi maksimal agar menjadi contoh pada pengusaha lainnya agar tidak semena-mena memangkas pohon secara sembarangan tanpa izin. Kami tidak akan mengajukannya kejalur hukum, karena pengusaha sudah mengakuinya dan disepakati mereka akan membayar denda maksimal."ujarnya.
Sejak peristiwa itu, Satuan Polisi Pramong Praja Kota Bandungpun memerintahkan materi iklan di 30 reklame neon yang sudah terpasang di sepanjang jalan untuk ditutup kain. Karena izin reklamenya sudah habis sejak 2009 lalu."Mereka tengah memperpanjang izin reklame, ijin pengunaan lahannya sampai Desember nanti." ujarnya.
Eden Karmana, Koordinator Lapangan CV Sumber Sarana Promo mengakui kesalahannya dan perusahaannya bersedia membayar denda sesuai dengan aturan pemerintah."Ya kami akui salah, karena kesalahan komunikasi dilapangan, kami hanya mengistruksikan pemotongan dahannya sedikit bukan pemangkasan total." ujarnya usai diperiksa Satpol PP.
Ia menyatakan, secara perusahaan pihaknya rugi karena pendapatan penyewaan dan pemeliharaan iklan yang terpasang dikawasan tersebut untuk satu reklame neon pertahunnya hanya sekitar Rp 10 jutaan."Ini kecelakaaan, dan intruksi saya salah ditafsirkan karyawan." katanya."Ini baru pertama kali terjadi perusaan kami memangkas habis pohon,"
ALWAN RIDHA RAMDANI