Salah seorang saksi, mantan Walikota Madiun periode 1999-2004, Ahmad Ali, mengaku tim anggaran eksekutif tertekan secara psikologis saat pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) saat itu. Akibatnya pihak eksekutif meloloskan berbagai usulan pos anggaran biaya operasional yang diajukan Dewan. “Ancaman fisik tidak ada, tapi tertekan secara psikologis,” katanya di depan majelis hakim yang dipimpin Januarso Rahardjo.
Kokok menyesalkan pernyataan Ali. Dia menyebutkan bahwa hubungan eksekutif dengan Dewan saat itu amat harmonis. Hal itu tercermin dari dua buku yang diterbitkan bersama oleh Ketua Dewan dan Walikota. Buku itu berisi gagasan kedua pihak tentang pembangunan Kota Madiun. “Tidak ada saling tekan, termasuk dalam pembahasan rancangan APBD,” ujar Kokok.
Kokok Raya didakwa menyalahgunakan dana operasional Dewan yang berasal dari APBD tahun 2002, 2003, dan 2004 senilai Rp 8,3 miliar. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan wakil ketua Dewan saat itu Gandhi Yoeninta dan Ali Sahono. Kasus ini juga menyeret 16 orang mantan anggota Dewan. ISHOMUDDIN.