Kepala Bidang Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar I Ketut Untung Yoga Ana mengatakan tersangka dijerat pasal 78 ayat 6 junto pasal 50 ayat 3 huruf G Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan. “Dari pasal tersebut, tersangka diancam pidana maksimal 10 tahun,” ujar Yoga melalui pesan pendek, Kamis (25/2). Namun dia menolak menyebutkan nama tersangka.
Saat ini, tim Direktorat V Badan Reserse Kriminal Mabes Polri tengah memeriksa 118 orang lainnya yang diduga terlibat. Mereka terdiri dari 64 pengendara truk pengangkut, 27 pengguna alat berat, 5 pengecek, serta 6 pengawas. Sisanya terdiri dari staf dari sejumlah perusahaan yaitu PT BKPL, PT HMS, PT Lematang, PT UN, PT MJB, PT BBK, dan PT BA. “Termasuk memeriksa Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Muara Enim,” tutur Yoga. Dalam hal ini, polisi menyita barang bukti 84 truk pengangkut dan 26 alat berat berjenis excavator, dozer, compact, greder.
Menurut Brigadir Jenderal Suhardi Alius, Direktur V Tindak Pidana Tertentu, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini. “Bulan lalu kami dapat informasi penambangan ilegal di Muara Enim. Sejak itu, kami melakukan penyelidikan (terkait kasus itu). Baru pada 18 Februari lalu, tim turun ke sana,” kata Suhardi. Suhardi menjelaskan, praktek penambangan liar itu telah terjadi sejak 1997.
Kementerian Kehutanan telah dua kali melakukan teguran kepada perusahaan tersebut, yaitu pada 2005 dan 2009. Namun, teguran tersebut tidak juga digubris. Pada semester satu 2008, lanjut Suhardi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit terhadap perusahaan tersebut. Hasilnya, perusahaan belum membayar pajak sebesar Rp 1,6 miliar per tahun. BPK pun mengirimkan surat hasil audit tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. “Kerugian negara sangat besar. Bayangkan, selama 13 tahun mereka tidak memiliki izin penambangan. Baru pada Juli 2009 saja mereka mengajukan izin tambang,” ujar Suhardi.
Perusahaan tersebut mengakui telah melakukan pembayaran pajak. “Jika perusahaan tersebut memang perusahaan resmi sudah seharusnya mengetahui kewajiban untuk bayar pajak,” tuturnya.
Suhardi mengatakan, pihaknya telah melakukan penyidikan terkait kasus ini. Tindakan ini diambil, katanya, agar dapat menjadi contoh bagi perusahaan lain. Sebab, hutan dan lingkungan ikut rusak akibat penambangan yang tidak bertanggung jawab ini.
SUTJI DECILYA