Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Direktur Utama PT Batu Bara Kendi Jadi Tersangka

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta -Markas Besar Kepolisian RI menetapkan direktur utama PT Batu Bara Kendi sebagai tersangka. Dia dianggap bertanggung jawab dalam penambangan ilegal di hutan produksi Bukit Kendi, Muara Enim, Sumatera Selatan. Penambangan tersebut dilakukan tanpa izin dari kementerian Kehutanan sejak 1997.

Kepala Bidang Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar I Ketut Untung Yoga Ana mengatakan tersangka dijerat pasal 78 ayat 6 junto pasal 50 ayat 3 huruf G Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan. “Dari pasal tersebut, tersangka diancam pidana maksimal 10 tahun,” ujar Yoga melalui pesan pendek, Kamis (25/2). Namun dia menolak menyebutkan nama tersangka.

Saat ini, tim Direktorat V Badan Reserse Kriminal Mabes Polri tengah memeriksa 118 orang lainnya yang diduga terlibat. Mereka terdiri dari 64 pengendara truk pengangkut, 27 pengguna alat berat, 5 pengecek, serta 6 pengawas. Sisanya terdiri dari staf dari sejumlah perusahaan yaitu PT BKPL, PT HMS, PT Lematang, PT UN, PT MJB, PT BBK, dan PT BA. “Termasuk memeriksa Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Muara Enim,” tutur Yoga. Dalam hal ini, polisi menyita barang bukti 84 truk pengangkut dan 26 alat berat berjenis excavator, dozer, compact, greder.

Menurut Brigadir Jenderal Suhardi Alius, Direktur V Tindak Pidana Tertentu, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini. “Bulan lalu kami dapat informasi penambangan ilegal di Muara Enim. Sejak itu, kami melakukan penyelidikan (terkait kasus itu). Baru pada 18 Februari lalu, tim turun ke sana,” kata Suhardi. Suhardi menjelaskan, praktek penambangan liar itu telah terjadi sejak 1997.

Kementerian Kehutanan telah dua kali melakukan teguran kepada perusahaan tersebut, yaitu pada 2005 dan 2009. Namun, teguran tersebut tidak juga digubris. Pada semester satu 2008, lanjut Suhardi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit terhadap perusahaan tersebut. Hasilnya, perusahaan belum membayar pajak sebesar Rp 1,6 miliar per tahun. BPK pun mengirimkan surat hasil audit tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. “Kerugian negara sangat besar. Bayangkan, selama 13 tahun mereka tidak memiliki izin penambangan. Baru pada Juli 2009 saja mereka mengajukan izin tambang,” ujar Suhardi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Perusahaan tersebut mengakui telah melakukan pembayaran pajak. “Jika perusahaan tersebut memang perusahaan resmi sudah seharusnya mengetahui kewajiban untuk bayar pajak,” tuturnya.

Suhardi mengatakan, pihaknya telah melakukan penyidikan terkait kasus ini. Tindakan ini diambil, katanya, agar dapat menjadi contoh bagi perusahaan lain. Sebab, hutan dan lingkungan ikut rusak akibat penambangan yang tidak bertanggung jawab ini.

SUTJI DECILYA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mengenal Jagawana, Petugas yang Selalu Siaga Saat Musim Kebakaran Gunung

28 September 2023

Sejumlah jagawana beristirahat di sela-sela berpatroli di Kawasan Ekosistem Leuser, Provinsi Aceh, 9 April 2021. Sejak pertengahan 2013, Forum Konservasi Leuser (FKL) memiliki 28 kelompok kerja jagawana yang masing-masing tim berjumlah empat sampai lima orang. Dalam berpatroli mereka juga didampingi Polhut dari Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh atau dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh. ANTARA FOTO/SYIFA YULINNAS
Mengenal Jagawana, Petugas yang Selalu Siaga Saat Musim Kebakaran Gunung

Jagawana dikenal sebagai penjaga hutan yang siap siaga termasuk saat terjadi kebakaran gunung.


Mengenal Guardian, Kecerdasan Buatan Pendeteksi Penebangan Liar dengan Suara

23 Desember 2021

Salah satu alat pendukung Guardian, teknologi AI yang bisa mendeteksi penebangan liar dengan suara. (Istimewa)
Mengenal Guardian, Kecerdasan Buatan Pendeteksi Penebangan Liar dengan Suara

Teknologi kecerdasan buatan ini akan memilah berbagai jenis suara, seperti suara kendaraan, suara penebangan, dan suara tembakan.


Polisi Bekuk Cukong Perambahan Liar Biosfer Giam Siak Kecil

19 Maret 2017

Kawasan cagar biosfer Giam Siak Kecil - Bukit Batu terlihat gundul akibat pembalakan liar, di Riau, 25 Oktober 2016. Tim operasi gabungan yang terdiri dari BBKSDA, Balai Gakum Sumatera, Polres Bengkalis dan Kodim Bengkalis mengadakan pemberantasan pembalakan liar. TEMPO/Imam Sukamto
Polisi Bekuk Cukong Perambahan Liar Biosfer Giam Siak Kecil

Dalam operasi penangkapan itu polisi menemukan
barang bukti berupa kayu olahan jenis bintangur sebanyak 10 ton.


Petugas KLHK Tangkap 2 Terduga Perambah Hutan di Pelalawan  

14 Januari 2017

Daerah aliran Sungai Kampar, Kabupaten Pelalawan, Riau. ANTARA/FB Anggoro
Petugas KLHK Tangkap 2 Terduga Perambah Hutan di Pelalawan  

Dua terduga pelaku perambah hutan beserta satu unit ekskavator ditangkap petugas KLHK di kawasan hutan Kepungan Sialang Keputihan, Pelalawan, Riau.


Sita Ekskavator di Pelalawan, Petugas KLHK Dihadang Massa  

14 Januari 2017

Penebangan Liar/TEMPO/Jupernalis Samosir
Sita Ekskavator di Pelalawan, Petugas KLHK Dihadang Massa  

Puluhan orang tak dikenal berusaha menghadang petugas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan saat melakukan penangkapan dan penyitaan ekskavator.


Untung Ketahuan, 20 Truk Ini Angkut Kayu Penebangan Liar

12 Juni 2016

Penebangan Liar/TEMPO/Jupernalis Samosir
Untung Ketahuan, 20 Truk Ini Angkut Kayu Penebangan Liar

Sopir truk yang mengangkut kayu hasil penebangan liar telanjur kabur.


Gerebek Penebang Liar, Bupati Belu Sita 5 Kubik Kayu Jati  

9 Juni 2016

Ilustrasi - Kayu gelondongan. KOMUNIKA ONLINE
Gerebek Penebang Liar, Bupati Belu Sita 5 Kubik Kayu Jati  

Hutan yang dirambah penebang liar di Kabupaten Belu berada di perbatasan Timor Leste.


Ketua DPRD Ini Kepergok Angkut Kayu Illegal

4 Mei 2014

Kayu ilegal. TEMPO/Ishomuddin
Ketua DPRD Ini Kepergok Angkut Kayu Illegal

Ketua DPRD Dharmasraya Rudi Hartono membawa 20 kubik kayu hasil illegal logging.


Ketua DPRD di Sumbar Tersangka Illegal Logging  

3 Mei 2014

Kayu ilegal. TEMPO/Ishomuddin
Ketua DPRD di Sumbar Tersangka Illegal Logging  

Ketua DPRD Dharmasraya Sumatera Barat diduga sebagai pemilik dan ikut membawa 20 kubik kayu tanpa dokumen.


LBH Yogya Minta 17 Petani Cilacap Dilepaskan  

9 Januari 2014

TEMPO/Ishomuddin
LBH Yogya Minta 17 Petani Cilacap Dilepaskan  

Sebanyak 17 petani dijadikan tersangka penebang pohon jati di lahan yang diklaim milik Perhutani KPH Banyumas Barat.