TEMPO Interaktif, Jakarta - Pertemuan segitiga antara KPU, Bawaslu, dan Mendagri yang membahas masalah pelantikan panitia pengawas pemilu di daerah, hari ini, deadlock. Mendagri gagal melakukan mediasi pada kedua lembaga negara tersebut. Hingga malam ini, KPU dan Bawaslu masih memperkarakan 29 daerah yang Panwaslu daerahnya bermasalah.
Daerah yang bermasalah itu, kata Mendagri, diusulkan oleh Bawaslu untuk dicarikan jalan tengahnya. Namun, hingga pukul 21.00 tadi belum berhasil dilobi. "Lima jam berunding, capek," kata Mendagri malam ini.
Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini menyampaikan kekecewaannya," Kita sebenarnya diundang oleh menteri untuk penandatanganan kesepakatan bersama," katanya. Nur Hidayat justru heran ketika KPU membawa draf usulan baru, yakni 30 Panwaslu baru bermasalah.
Dari 30 daerah itu, ada dua daerah yang tidak seharusnya dipermasalahkan. "Boyolali sudah masuk, dan Rembang kita akan melakukan fit and proper test pada Februari ini," kata Nur Hidayat.
Ketua KPU Abdul Hafiz Anshari menolak berkomentar. "Menteri saja yang bicara," katanya sambil meninggalkan kerumunan wartawan.Atas seteru tersebut, jika dalam dua hari ke depan tidak ditemukan kata sepakat, Mendagri berjanji akan kembali ke Fatwa MA pada 23 November lalu. "Kita kembali ke Fatwa MA," kata Mendagri.
Konflik antara KPU dan Bawaslu ini bermula dari pencabutan Surat Edaran Bersama-yang ditandatangani kedua institusi tersebut pada 12 Desember 2009 dan pada 4 Februari 2010. SEB ini dicabut lewat Surat KPU No 50/KPU/II/2010. KPU membatalkan SEB karena menganggap pelantikan Panwaslu yang dilakukan Bawaslu di sejumlah daerah yang dianggap melanggar poin SEB.
Febriana Firdaus