TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemerintah Daerah Kutai Timur yang menjadi nasabah Bank IFI yang telah dilikuidasi Bank Indonesia diminta sabar menunggu pengembalian investasinya senilai Rp 72 miliar dari Bank IFI. "Kutai Timur harus menunggu sampai aset bank tersebut terjual dan telah dikurangi kewajiban prioritasnya," kata Kepala Biro Humas Bank Indonesia Difi Johansyah saat dihubungi Tempo malam hari ini.
Mengenai penyitaan aset Bank IFI yang dilakukan pemerintah daerah Kutai Timur, menurut Difi, tidak akan berpengaruh apa-apa karena, aset itu nanti akan dikembalikan jika Pemda Kutai Timur telah mendapatkan pembayaran depositonya.
Khusus untuk kasus bank yang dilikuidasi, Difi menjelaskan, pengelolaan keuangannya diserahkan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Lalu LPS akan membentuk Dewan Kurator yang menyelesaikan kewajiban Bank tersebut dari dana hasil penjualan asetnya.
Kewajiban pertama yang harus dilakukan adalah kewajiban bank likuidasi kepada Pemerintah dan LPS. Antara lain, kewajiban membayar pajak, mengganti dana LPS yang telah digunakan untuk membayarkan dana nasabah-nasabah Bank IFI di bawah Rp 2 miliar.
Seperti diwartakan sebelumnya, Kabupaten Kutai Timur menyatakan telah menyita aset Bank IFI berupa tanah dan bangunan. Hal itu dilakukan sebagai jaminan pelunasan deposito milik Perusahaan daerah Kutai Timur Energi sebesar Rp 72 miliar yang disimpan di Bank IFI. Kutai Timur menaruh uangnya di Bank IFI pada tahun anggaran 2009.
RENNY FITRIA SARI