TEMPO Interaktif, Jakarta - Seorang hakim dilaporkan mantan istrinya ke majelis kehormatan Mahkamah Agung karena dituding melakukan pemerasa. Karena kasus tersebut Endratmo Rajamai SH, Hakim Pengadilan Negeri Serui, Papua disidang di majelis kehormantan MA hari ini.
Dalam sidang tersebut, Endratmo terbukti menerima pemberian dari Dewi Parasinta, mantan istrinya, sebanyak 66 kali dengan total Rp.84.500.000,-. Berdasar keterangan Endratmo uang itu diberikan oleh Dewi sebagai ongkos pulang pergi dari tempat dinasnya di Papua menuju Makassar. Uang tersebut diterima oleh Endratmo sebelum ia menikah dengan Dewi.
“Dewi memberikan kepada saya sebagai uang tiket untuk menjenguk dia dan keluarga saya di Makassar,” papar Endratmo dalam pembelaannya. Sementara mantan istri Endratmo, Dewi mengaku bahwa uang tersebut ia berikan kepada Endratmo karena memang diminta olehnya.
Endratmo menjelaskan bahwa hubungan pernikahan mereka memang tidak baik hingga pernikahannya hanya berumur satu minggu, dan pernikahan itu merupakan perjodohan orang tua mereka. Selain pemerasan, mantan istri hakim tersebut juga menuduh Endratmo melakukan perselingkuhan serta berkeberatan dengan pernikahan yang dijalani.
Anggota Komisi Yudisial M.Tharir Saimima yang juga majelis hakim dalam sidang tersebut, menekankan permasalahan kode etik ini di pemberian uang sebesar Rp84.500.000 secara cuma-cuma oleh mantan istrinya , “Itu sudah masuk dalam kategori gratifikasi, harusnya anda melapor,” kata Tharir
Sidang yang dipimpin oleh Widiyatno Sastrohardjono,SH,M.Sc, Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung ini sempat ditunda karena hakim terlapor tiba-tiba mengeluh sakit dan tidak bisa melanjutkan pemeriksaan. Beberapa kali Endratmo terlihat diam saat ditanya oleh majelis hakim.
Gustidha Budiartie