TEMPO Interaktif, Padang - Wakil Ketua DPRD Sawahlunto, Emeldi yang juga Direktur PT Dasrat Sarana Arang Sejati Emeldi, selaku pemegang izin kuasa penambangan ditetapkan sebagai tersangka kasus ledakan sumur tambang batubara di Bukit Bual, Sawahlunto yang menewaskan 33 orang penambang pada 16 Juni 2009 lalu.
Kepala Bagian Reserse dan kriminal Polda Sumatera Barat Komisaris Besar Dwi Riyanto mengatakan, Emeldi sebenarnya sudah lama ditetapkan sebagai tersangka, namun kasusnya belum dilimpahkan ke pengadilan. “Berkas atas nama tersangka sudah enam kali bolak-balik dari Polda ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat karena dianggap belum lengkap, " kata Dwi Riyanto.
Saat dikonfirmasi ke kejati, Kepala Seksi Penegakan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Koswara mengatakan berkas Emeldi masih ditangani Jaksa Penyidik. Dalam kasus tersebut, kejaksaan baru menetapkan satu terdakwa, yakni Agustar Datuak Rajo Batuah, 54 tahun, direktur CV Perdana, pengelola tambang yang akhirnya meledak. CV Perdana mendapat sub kontrak dari PT Dasrat Sarana Arang Sejati yang menjadi pemilik Kuasa Penambangan.
Dalam dakwaan pertama, Agustar dijerat pasal 359 KUHP mengenai kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang dan dan dakwaan kedua pasal 360 ayat 2 KUHP mengenai kelalaian yang menyebabkan orang terluka. Dalam beberapa kali persidangan, Emeldi selaku pemegang Kuasa pertambangan juga merangkap sebagai Kepala Teknik Tambang.
Dalam kesaksian Kepala Bidang Pertambangan Kota Sawahlunto, Meddy Iswandi di persidangan, Dinas Pertambangan tidak mengetahui PT Dasrat Sarana Arang Sejati sebagai pemilik kuasa penambangan telah menyerahkan pengelolaan kepada CV Perdana.
Dari hasil pemeriksaan tim teknis, ledakan lima lubang tambang batubara yang menewaskan 33 orang ini, tidak memenuhi persyaratan teknis. Diantaranya, lubang tambang sempit, kadar gas metan tinggi, tidak punya ventilasi sehingga rawan meledak dan sedikit penyangga sehingga rawan longsor.
Febrianti