TEMPO Interaktif, Jakarta - Thomas Abbon SH, Kuasa Hukum Brigadir Jenderal Purnawirawan Herman Sarens, keberatan apabila sidang kliennya hari ini (15/2) digelar secara in absentia.
“Kami tidak sepakat, kalau begini ini namanya tidak adil dan tidak sesuai prosedur hukum,” ujar Thomas di Pengadilan Militer, Jakarta, Senin (15/2).
Thomas menyatakan bahwa jika Pengadilan Militer tetap berkukuh untuk menggelar sidang secara absentia, hal tersebut sama saja bertentangan dengan proses hukum.
“In absentia itu kan bisa digelar kalau terdakwa tidak diketahui keberadaannya, ini kan oditur juga tahu kalau yang bersangkutan sedang sakit dan gak mungkin untuk hadir,” ujar Thomas.
Sebelumnya Ketua Majelis Hakim AR Tampubolon yang memimpin sidang Herman Sarens menyatakan akan menggelar sidang dan membacakan dakwaan tanpa kehadiran terdakwa . Pernyataan Ketua Hakim tersebut karena Herman Sarens selalu mangkir di dua agenda sidang sebelumnya.
Herman Sarens yang saat ini masih terbaring di RS Mitra Kemayoran harus duduk di kursi pesakitan Mahkamah Militer Tinggi II Jakarta karena terlibat kasus dugaan korupsi pembelian tanah di Mampang, Jakarta Selatan.
Gustidha Budiartie