TEMPO Interaktif, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan menyatakan pemanis buatan berjenis aspartam sebagai bahan tambahan pangan yang aman dikonsumsi.
"Aspartam dikategorikan aman berdasarkan keputusan Codex Stan 192-195 Rev. 10 Tahun 2009," papar Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Kustantinah dalam rilis yang diterima Jumat (12/2)
Codex Alimentarius Commision merupakan lembaga yang ditetapkan Badan Kesehatan Dunia (WHO) untuk melindungi kesehatan konsumen dan menjamin perdagangan yang jujur.
Pernyataan amannya aspartam, kata Kustantinah, merujuk pesan singkat yang beredar dari masyarakat bahwa aspartam tidak aman. Dalam pesan tersebut, Kustantinah menambahkan, Ikatan Dokter Indonesia yang mengeluarkan pernyataan bahaya penggunaan aspartam tersebut. "Ikatan Dokter menyatakan tidak pernah mengeluarkan pernyataan tersebut," ujarnya.
Aspartam, jelas Kustantinah, biasa digunakan dalam makanan dan minuman berbasis susu, permen, makanan dan minuman ringan. "Penggunaannya diatur dengan batas maksimum dalam komposisi makanan," paparnya.
Bagi minuman berbasis susu, Kustantinah mencontohkan, batas maksimalnya 600 mg/kg. Masyarakat bisa memperoleh informasi yang lengkap di nomor layanan 021-4263333 dan 021-32199000
DIANING SARI