Menuru dia, kejaksaan sudah lima kali melayangkan surat panggilan kepada keduanya agar bersedia dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Jember. Perkara hukum keduanya telah berkekuatan hukum tetap dengan turunnya putusan Mahkamah Agung.
Machmud terlibat kasus penipuan senilai Rp 200 juta. Korbannya adalah Happy Indra Kelana, seorang pengusaha asal Surabaya. Uang tersebut diberikan Happy karena Machmud menjanjikan akan dijadikan calon wakil bupati mendampingi Machmud sebagai calon bupati dalam pemilihan kepala daerah Jember tahun 2005. Tapi, Machmud diam-diam menggandeng Hariyanto, saat itu Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jember.
Mahkamah Agung mengganjarnya dengan hukuman setahun penjara, sekaligus membatalkan vonis Pengadilan Negeri Jember yang membebaskan Machmud.
Adapun Sudarsono terlibat perkara pencemaran nama baik terhadap bekas Kepala Dinas PU Binamarga Jember Suhardianto. Oleh Pengadilan Negeri Jember, kemudian diperkuat Pengadilan Tinggi dan MA, Sudarsono dijatuhi hukuman tiga bulan penjara.
Menanggapi sikap kedua terpidana tersebut, Ahmad Sujayanto secara tegas menilai keduanya telah menunjukkan sikap tidak kooperatif. Selain itu, Machmud Sardjujono yang telah mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK), malah mengirimkan surat protes kepada Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial dan Komnas HAM di Jakarta.
Tapi, kata Ahmad Sujayanto, tim eksekusi kejaksaan telah bekerjasama dengan tim Kepolisian Resor Jember untuk menangkap Machmud dan Sudarsono. Jaksa dan polisi sudah mencari keduanya. "Sampai saat ini kedua orang itu tidak ada di rumahnya masing-masing,” ujar Ahmad Sujayanto.
Hingga berita ini ditulis, TEMPO juga tidak berhasil meminta konfirmasi Machmud. Upaya mendapatkan informasi dari keluarganya juga tidak berhasil. Sedangkan Koordinator Tim Penasehat Hukum Machmud, Hadi Eko Yuchdi menyatakan tidak tahu ada panggilan ketiga dari jaksa. "yang jelas, saat ini saya klien masih menunggu putusan sidang PK yang kami ajukan," katanya singkat. MAHBUB DJUNAIDY.