TEMPO Interaktif, Kupang - Bupati Kupang Ayub Titu Eki menyatakan kesiapannya untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pembalakan liar di kawasan hutan lindung Oelbesak, Desa Silu, Kecamatam Fatuleu.
"Saya siap diperiksa jika dipanggil polisi," kata Bupati Titu Eki di Kupang, Ahad (7/2).
Menurut dia, dirinya telah meninjau tapal batas kawasan hutan lindung Oelbesak yang dipersoalkan. Hasil peninjauan itu menunjukkan penebangan 800 pohon jati tidak dalam kawasan hutan lindung tersebut.
Namun, ia enggan menjelaskan lebih jauh tentang hasil peninjauan itu dan persoalan yang telah menyeret Kepala Dinas Pertanian Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Kupang, Marthen Sakung. "Saya akan menjelaskan duduk pesoalannya saat diperiksa nanti," kata dia.
Ditanya pengacara yang akan mendampinginya, Titu Eki mengaku tanpa pengacara pun ia bersedia memberikan keterangan ke polisi. "Saya bisa pergi sendiri untuk berikan keterangan, tetapi jika bagian hukum menyiapkan pengacara, silakan saja," kata dia.
Kepolisian Resor Kupang melalui Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur telah mengajukan permohonan izin ke Presiden Susilio Bambang Yudhoyono sejak 11 Januari 2010 untuk memeriksa Bupati Kupang sebagai saksi terkait kasus pembalakan tersebut.
Kasus ini berawal dari permintaan izin oleh warga Desa Silu untuk menebang 800 pohon jati di kawasan hutan tersebut. Kepada bupati, warga mengaku hutan jati tersebut milik masyarakat dan bukan terletak dalam kawasan hutan lindung.
Saat ini, Kepolisian Resor Kupang telah menahan 10 tersangka dalam kasus tersebut, yakni Kepala Dinas Pertanian Perkebunan dan Kehutanan (PPK) Marthen Sakung, pegawai Dinas PPK Kabupaten Kupang Djenny Paratuan, dan Carolina Lay.
YOHANES SEO