TEMPO Interaktif, Medan -Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Pakpak Bharat, Sumatera Utara, Ir. Sujarwo diperiksa oleh penyidik Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Pemeriksaan terkait pengusutan yang dilakukan Direktorat Reskrim Polda Sumatera Utara atas kasus dugaan perambahan 22 hektar area hutan di Desa Kaban Tengah, Kecamatan Sitellu Tali Urang Jehe, Kabupaten Pakpak Bharat.
Juru bicara Polda Sumatera Utara Komisaris Besar Baharudin Djafar membenarkan pemeriksaan terhadap Sujarwo. Kepala dinas itu, sambung Baharudin, sebelumnya sudah pernah diperiksa. Pada pemeriksaan lanjutan, Kamis (4/2) siang, kata Baharudin, Sujarwo masih berstatus saksi.
Kepolisian telah menetapkan tujuh tersangka, masing-masing M Syahdin Berutu, Jumida Sinora, Sutriono, Julius Piter Halomoan Panjaitan, Obrin Herbert Sinaga, Hansen Bako, dan seorang berinisial WNP. Ketujuh tersangka, kata Baharudin, membantah menebang kayu di area hutan.
”Mereka mengatakan kayu dari hutan rakyat,” kata Baharudin. Penyidikan awal, polisi telah menyita barang bukti, satu unit mesin genset, buldozer, dua unit mobil, chinsaw, dan kayu yang sudah diolah serta 130 batang kayu gelondongan.
SOETANA MONANG HASIBUAN