Empat terpidana itu adalah Jakoeboes Musa (makelar yang juga pemilik tanah), Teddy Rasphady (bekas Camat Taman), Aniek Susdiyatun (pemimpin proyek PIA Jemundo), Sigit Subekti (bekas Kepala Bagian Pemeliharaan Aset Pemerintah Provinsi Jawa Timur).
Dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan Negara Rp 56 miliar, Mahkamah Agung mengganjarnya dengan hukuman dua hingga tiga tahun. Sebelumnya, di Pengadilan Negeri Sidoarjo mereka dinyatakan bebas.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sidoarjo Sugeng Riyanta tetap berharap para terpidana mematuhi putusan MA. “Bersikaplah kooperatif dan jangan sengaja mengulur-ulur waktu pelaksaan eksekusi,” ujarnya, Kamis (4/2).
Sugeng mengingatkan jika para terpidana tersebut masuk daftar pencarian orang (DPO), maka pihak kepolisian berwenang melakukan penangkapan untuk kemudian diserahkan kepada kejaksaan. Dia juga mengatakan bisa saja para terpidana mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). Namun upaya PK tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi. EKO WIDIANTO.