TEMPO Interaktif, Kupang - Polisi Resort (Polres) Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengajukan surat izin kepada Presiden untuk memeriksa Bupati Kupang Ayub Titu Eki terkait kasus pembalakan liar di kawasan Hutan Lindung Oelbesak, Desa Silu, Kecamatan Fatuleu.
Kasus ini berawal dari permintaan izin oleh warga Desa Silu untuk menebang 800 pohon jati di kawasan hutan tersebut. Kepada bupati, warga mengaku hutan jati tersebut milik masyarakat dan bukan terletak dalam kawasan hutan lindung.
Pasalnya, penebangan pohon bukan dilakukan di kawasan yang disebutkan dalam surat rekomendasi dan surat izin, melainkan dilakukan di dalam kawasan hutan lindung.
Kapolres Kupang AKBP Dadang Suhendar yang dihubungi di Kupang hari ini mengatakan, surat permintaan izin pemeriksaan Bupati Kupang telah dikirim ke Polda NTT, dan akan dikirim ke Presiden untuk memberikan izin pemeriksaan sebagai saksi. "Izinnya sudah kita kirim ke Polda untuk diteruskan, namun pemeriksaan terhadap Bupati masih sebagai saksi," katanya.
Polda NTT juga telah mengirim surat permintaan izin kepada Presiden untuk memeriksa Bupati Kupang sejak 11 Januari 2010, tetapi sampai 3 Februari 2010 belum ada jawaban.
Dalam surat izin pemeriksaan Bupati Kupang yang ditandatangani Wakil Direktur (Wadir) Reserse dan Kriminal Polda NTT Ajun Komisaris Besar Sam Yulianus Kawengian menyebutkan, para tersangka melanggar pasal 50 ayat 3 huruf c angka 4 dan huruf e junto pasal 78 ayat 5 Undang-Undang (UU) nomor 41/1999 tentang kehutanan junto pasal 55 ayat 1 ke 1e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Bupati Kupang Ayub Titu Eki membantah penebangan ratusan pohon itu dilakukan dalam kawasan hutan lindung. Bahkan jarak lokasi penebangan ke hutan lindung sangat jauh, sekitar 200 meter.
Menurut Ayup, pihaknya sudah memeriksa batas-batas hutan lindung tersebut dan izin penebangan tersebut tidak disalahgunakan. "Lokasi penebangan kayu tidak berada dalam kawasan hutan lindung," katanya.
YOHANES SEO