TEMPO Interaktif, Kupang - Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan (PPK) Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) Marthen Sakkung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembalakan liar di kawasan Hutan Lindung Oelbesak, Desa Silu, Kecamatan Fatuleu.
Kapolres Kupang Ajun Komisaris Besar Polisi Dadang Suhendar menyatakan penetapan tersangka tersebut, berdasarkan pemeriksaan terhadap tujuh tersangka lainnya yang kini telah ditahan.
Ke-tujuh tersangka itu yakni pegawai Dinas PPK Kabupaten Kupang Djenny Paratuan dan Carolina Lay. Turut ditahan Handoyo Budiono, pengusaha yang membeli kayu hasil penebangan liar dan empat warga yang mengaku sebagai pemilik kayu yakni Sadrak Bell, Hengki Henuk, Jonas Tanau, dan Ananias Tanone.Marthen sendiri telah diperiksa sejak Selasa (2/2) kemarin. "Hari ini, kita lanjutkan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan (Marthen)," kata Dadang.
Menurut dia, jika dalam pemeriksaan itu, diduga ada keterlibatan Marthen, maka Marthen akan ditahan. Kasus ini berawal dari permintaan izin oleh warga Desa Silu untuk menebang 800 pohon jati di kawasan hutan tersebut. Kepada bupati, warga mengaku hutan jati tersebut milik masyarakat dan bukan terletak dalam kawasan hutan lindung.
Hingga berita ini diturunkan Marthen belum bisa dihubungi.
YOHANES SEO