Data BLH Sumenep menyebutkan penyusutan hutan mangrove di Seronggi lebih dari 60 persen. Sekitar tahun 1990, kawasan mangrove di Kecamatan Seronggi masih berupa hutan belantara. Setiap saat masih bisa ditemukan dengan mudah kera berkeliaran. Tapi saat ini sudah semakin sulit ditemui.
Menurut Mutholib, alih fungsi lahan ini tidak bisa dicegah karena meski merupakan habitat kera, status lahan di kawasan itu milik perseorangan. Satu-satunya solusi, pemerintah daerah membebaskan lahan tersebut namun sulit terlaksana karena membutuhan banyak anggaran.
Kepala Bidang Pencegahan Kerusakan Lingkungan BLH Sumenep Syamsul Maarif mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007 tentang kehutanan, kawasan hutan yang berdekatan dengan sumber mata air bisa dikategorikan sebagai hutan lindung.
Dengan demikian, menurut Syamsul, segala bentuk ancaman kerusakan lingkungan bisa dicegah walau status tanah milik masyarakat. “Di dekat habitat kera ada mata air, jadi undang-undang itu bisa digunakan sebagai dasar penertiban,” ujarnya. MUSTHOFA BISRI.