Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Terdakwa Otak Pembunuh Wartawan Radar Bali Dituntut Mati  

image-gnews
I Nyoman Susrama, terdakwa kasus pembunuhan wartawan Radar Bali A.A Narendra Prabangsa, dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar (26/1). Susrama dituntut hukuman mati karena dinilai terlibat dalam pembunuhan berencana. ANTARA/Nyoman Budhiana
I Nyoman Susrama, terdakwa kasus pembunuhan wartawan Radar Bali A.A Narendra Prabangsa, dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar (26/1). Susrama dituntut hukuman mati karena dinilai terlibat dalam pembunuhan berencana. ANTARA/Nyoman Budhiana
Iklan

I Nyoman SurasmaTEMPO Interaktif, Denpasar - Terdakwa dalang kasus pembunuhan wartawan Radar Bali AA Narendra Prabangsa, I Nyoman Susrama, dituntut hukuman mati dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (26/1).

Jaksa menyatakan adik Bupati Bangli Nengah Arnawa itu bersalah karena merencanakan dan ikut melakukan pembunuhan terhadap Prabangsa. Di akhir tuntutan yang dibacakan secara bergantian oleh tim jaksa Edy Bujana, Lalu Saifuddin, Nyoman Sucitrawan, disebutkan tidak ada pertimbangan yang meringankan Susrama.

Adapun yang memberatkan, perbuatan dilakukan dengan sangat keji dan terdakwa tidak pernah menyesali perbuatannya. “Keterangannya juga berbelit-belit,” ujar jaksa Edy Bujana. Atas keterlibatannya itu, Susrama dinyatakan melanggar pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Jaksa menegaskan, keterangan saksi-saksi di Berita Acara Pemeriksaan dan di depan persidangan telah bersesuaian dan saling menguatkan. Meski BAP sejumlah terdakwa telah dicabut keterangannya, tetapi jaksa tetap menggunakannya sebagai dasar untuk menyusun tuntutan. Sebab, tidak ada dasar yang kuat untuk pencabutan itu. Saksi penyidik kepolisian menegaskan, tekanan serta kekerasan dalam pemeriksaan tidak pernah terjadi.

Motif pembunuhan sendiri disebutkan jaksa adalah karena pemberitaan mengenai proyek-proyek Dinas Pendidikan di Kabupaten Bangli sejak awal Desember 2008 hingga Januari 2009 yang ditulis oleh Prabangsa. Salah-satunya adalah proyek pembangunan taman kanak-kanak dan sekolah dasar internasional di mana Susrama menjadi pimpinan proyeknya.

Adapun bukti adanya perencanaan didasarkan jaksa pada adanya pertemuan 6 Februari 2009 di rumah Susrama yang dipimpinnya dan diikuti Komang Gde ST, Nyoman Wiradnyana alias Rencana dan kemudian disusul Komang Gde Wardhana.

Pertemuan itu membicarakan rencana pembunuhan terhadap Prabangsa karena Susrama merasa sangat marah dengan pemberitaan di Radar Bali. Setelah pertemuan itu kemudian dilakukan survei lokasi pembuangan mayat pada 8 Februari di Pantai Belatung, Klungkung.

Bukti lain adalah keterangan I Nengah Mercadana dan Nyoman Rajin yang pada 10 Februari 2009 diminta Susrama untuk libur dari pekerjaan pembangunan rumah di Banjar Petak, Bebalang, Bangli.

Pembunuhan dilakukan sehari setelahnya, yaitu pada 11 Februari 2009 diawali dengan pengintaian terhadap Prabangsa di Dinas Pendidikan Bangli. Pada sore harinya, Prabangsa dijemput oleh Komang Gde ST, Komang Wardhana, Sumbawa dan Nyoman Wiradnyana di Taman Bali, Bangli.

Saat kejadian, Susrama ikut memerintahkan pemukulan dan akhirnya bahkan ikut memukul dengan balok kayu yang menyebabkan tewasnya Prabangsa.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Atas tuntutan hukuman mati itu, Susrama yang menggunakan baju batik warna hitam tidak menunjukkann reaksi yang berlebihan. Seusai sidang dia bahkan sempat menyalami sejumlah pendukungnya dan terus menebar senyum. “Saya serahkan semua kepada yang di Atas, saya merasa tidak melakukan yang didakwakan,” tukasnya kepada wartawan.

Susrama berencana akan menyampaikan pembelaan pribadinya selain pembelaan dari para pengacaranya.

Pengacara Susrama, Sugeng Teguh Santosa, menganggap tuntutan mati itu hanyalah halusinasi jaksa. “Soal pertemuan 6 Februari itu kan tidak pernah terungkap dari saksi manapun di persidangan,” ujarnya.

Demikian pula anggapan jaksa bahwa Susrama sangat terbakar emosinya oleh pemberitaan media. “Kalau keterangan itu di BAP kan semua sudah dicabut kok masih saja dipakai,”ujarnya.

Selain Susrama, terdakwa lainnya Nyoman Wiradnyana alias Rencana juga dituntut hukuman mati. Selain ikut dalam perencanaan, pegawai di pabrik air minum SITA milik Susrama itu juga ikut melakukan pemukulan dengan balok kayu di kepala Prabangsa yang berujung pada tewasnya korban.

“Terdakwa tidak pernah menyesali perbuatannya,” kata Jaksa Agung Mega mengenai pertimbangan yang memberatkan Rencana.

Dalam persidangan terpisah, terdakwa lainnya Komang Gde ST hanya dituntut hukuman seumur hidup. Meski dinyatakan terbukti terlibat dalam pembunuhan berencana yang melanggar pasal 340 KUHP, dia dinyatakan hanya melakukan satu kali pemukulan terhadap korban di bagian tubuhnya dan tanpa menggunakan balok kayu. “Usianya juga masih muda dan sopan dalam persidanga,” sebut Jaksa Argita Chandra.

ROFIQI HASAN
 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dewan Pers Ungkap Kronologi Penganiayaan Jurnalis oleh TNI AL: Dipukul hingga Dicambuk Selang

18 hari lalu

(Dari kanan ke kiri) Erick Tandjung Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung, Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dan Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers Hendrayana, dalam Konferensi Pers untuk merespon kasus penganiayaan seorang wartawan oleh tiga angota TNI-AL Posal Panamboang, di Halmahera Selatan, Maluku Utara pada Kamis, 28 Maret 2024. Konpers digelar di Gedung Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Dewan Pers Ungkap Kronologi Penganiayaan Jurnalis oleh TNI AL: Dipukul hingga Dicambuk Selang

Dewan Pers mengungkap motif penganiayaan oleh 3 anggota TNI AL itu. Korban dipaksa menandatangani 2 surat jika penganiayaan ingin dihentikan.


Jurnalis Dianiaya 3 Anggota TNI AL, Dewan Pers Desak Tiga Hal

18 hari lalu

(Dari kanan ke kiri) Erick Tandjung Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung, Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dan Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers Hendrayana, dalam Konferensi Pers untuk merespon kasus penganiayaan seorang wartawan oleh tiga angota TNI-AL Posal Panamboang, di Halmahera Selatan, Maluku Utara pada Kamis, 28 Maret 2024. Konpers digelar di Gedung Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Jurnalis Dianiaya 3 Anggota TNI AL, Dewan Pers Desak Tiga Hal

"Dewan Pers akan memantau betul peristiwa ini, memastikan proses hukumnya berjalan, dan memastikan korban dalam perlindungan," ujar Arif Zulkifli.


Anggota TNI Diduga Siksa Jurnalis di Halmahera Selatan, KontraS: Tak Manusiawi

18 hari lalu

Ilustrasi kekerasan. shutterstock.com
Anggota TNI Diduga Siksa Jurnalis di Halmahera Selatan, KontraS: Tak Manusiawi

Danlanal Ternate meminta maaf atas insiden kekerasan terhadap wartawan yang terjadi di Bacan, Halmahera Selatan.


AJI Kecam Penyerangan Wartawan dengan Air Keras di Bangka Belitung

27 November 2023

Kelompok Jurnalis menunjukkan poster saat melakukan aksi terkait kekerasan terhadap Jurnalis di Taman Aspirasi, Jakarta, Kamis, 26 September 2019. Aksi tersebut dilakukan untuk meminta pertanggung jawaban kepada pelaku kekerasan dan perampasan alat kerja wartawan yang dilakukan oleh oknum Kepolisian. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
AJI Kecam Penyerangan Wartawan dengan Air Keras di Bangka Belitung

AJI mendesak kepolisian untuk segera mengungkap kasus ini dan menangkap pelaku


Kekerasan Jurnalis saat Kericuhan di Dago Elos, Polisi Bandung Bungkam

17 Agustus 2023

Aparat Kepolisian saat teribat bentrok dengan warga Dago Elos. FOTO/twitter
Kekerasan Jurnalis saat Kericuhan di Dago Elos, Polisi Bandung Bungkam

Dua jurnalis mendapat kekerasan saat meliput di Dago Elos. Dipukul di bagian pundak, perut, paha, tangan, rambut dijambak, dan kepala dipentung.


Wartawan Diserang saat Liput Diskusi tentang Golkar, Dewan Pers Dampingi Pelaporan ke Polisi

29 Juli 2023

Anggota tim Satgas Anti kekerasan Dewan Pers, Erick Tanjung (kiri), bersama perwakilan CNN Indonesia, Idaman Putri Erwin (tengah), saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat, 28 Juli 2023. Foto: ANTARA/Ilham Kausar
Wartawan Diserang saat Liput Diskusi tentang Golkar, Dewan Pers Dampingi Pelaporan ke Polisi

Sejumlah wartawan diserang saat meliput diskusi tentang Partai Golkar di Restoran Pulau Dua, Senayan


Polda Metro Terima Laporan Dugaan Penganiayaan Jurnalis di Acara Diskusi soal Golkar

27 Juli 2023

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko saat ditemui usai konferensi pers pengungkapan 36 kilogram paket sabu di Depok, Senin, 17 Juli 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Polda Metro Terima Laporan Dugaan Penganiayaan Jurnalis di Acara Diskusi soal Golkar

Sejumlah jurnalis diserang saat meliput diskusi tentang Partai Golkar


Jurnalis Diserang saat Diskusi tentang Golkar, AJI Jakarta Desak Polisi Tangkap Pelaku

27 Juli 2023

Ilustrasi kekerasan. shutterstock.com
Jurnalis Diserang saat Diskusi tentang Golkar, AJI Jakarta Desak Polisi Tangkap Pelaku

Sejumlah jurnalis menjadi korban penyerangan saat meliput diskusi Generasi Muda Partai Golkar (GMPG) di Restoran Pulau Dua, Senayan


Baru Dieksekusi ke Rutan, 2 Polisi Penganiaya Jurnalis Tempo Dibawa Lagi ke Mapolda Jatim

6 Juni 2023

Seorang jurnalis melakukan aksi teatrikal saat melakukan aksi solidaritas di kawasan Tugu Adipura, Kota Tangerang, Banten, Rabu 31 Maret 2021. Mereka menuntut pihak berwenang untuk mengusut tuntas oknum pelaku kekerasan terhadap wartawan Tempo, Nurhadi dan kasus kekerasan terhadap wartawan lainnya. ANTARA FOTO/Fauzan
Baru Dieksekusi ke Rutan, 2 Polisi Penganiaya Jurnalis Tempo Dibawa Lagi ke Mapolda Jatim

Pemindahan dua tahanan penganiaya jurnalis Tempo ini dikhawatirkan sebagai upaya mengulur masa penahanan.


Laporan Yayasan Tifa: Kekerasan terhadap Jurnalis di Level Mengkhawatirkan

21 Mei 2023

Kelompok Jurnalis menunjukkan poster saat melakukan aksi terkait kekerasan terhadap Jurnalis di Taman Aspirasi, Jakarta, Kamis, 26 September 2019. Aksi tersebut dilakukan untuk meminta pertanggung jawaban kepada pelaku kekerasan dan perampasan alat kerja wartawan yang dilakukan oleh oknum Kepolisian. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Laporan Yayasan Tifa: Kekerasan terhadap Jurnalis di Level Mengkhawatirkan

Jumlah kasus kekerasan terhadap jurnalis per tahun masih di atas 40 kasus.