TEMPO Interaktif, Garut - Tunggakan pembayaran beras untuk masyarakat miskin di Kabupaten Garut, Jawa Barat, hingga Desember 2009 mencapai Rp 2 miliar. Akibatnya, sebanyak 1.798.180 kilogram dari alokasi beras sebanyak 40.416.840 kilogram, tidak dapat disalurkan ke masyarakat.
"Tunggakan itu rata-rata terjadi dari bulan Juli sampai Desember," ujar Kepala Bagian Ekonomi Pemerintah Daerah Garut, Sutarman, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (21/1).
Besarnya tunggakan itu, lanjut Sutarman, akibat ulah oknum para kepala desa. Duit pembelian dari masyarakat tidak disetorkan ke pihak Dolog. Selain untuk kepentingan pribadi, duit masyarakat itu juga digunakan untuk keperluan operasional desa dan dana talangan pembayaran pajak bumi dan bangunan.
Dia menilai sikap kepala desa tersebut membuktikan bahwa integritas pelayanan terhadap rakyat miskin di wilayahnya masih tergolong minim. Padahal, pihaknya telah berulang kali bersama kepolisian menyeret para kepala desa yang menyelewengkan beras miskin ke pengadilan. "Ini akibat dari tidak adanya pembinaan kepala desa dari pemerintah," ujarnya.
Karenanya, Sutarman mengancam tidak akan menyalurkan jatah beras tahun 2010 bagi desa yang belum melunasi tunggakannya. Selain itu, pihaknya juga telah membentuk tim pengawasan raskin yang terdiri dari kepolisian, kejaksaan, Dolog dan pemerintah setempat. Hal itu untuk mencegah terjadinya penyelewengan beras yang dilakukan oleh oknum kepala desa.
Wakil Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Garut, Rajab Priyaldi Syam, menyarankan pemerintah daerah membentuk tim koordinasi beras untuk masyarakat miskin tiap desa. Tim tersebut terdiri dari unsur masyarakat, aparat desa, dan lembaga perwakilan masyarakat, sehingga pengelolaan raskin tidak hanya didominasi oleh aparat desa saja.
"Dengan adanya tim ini, penyelewengan raskin bisa ditekan dan masyarakat bisa merasakan manfaatnya setiap bulan dari program pemerintah yang diluncurkan ini," ujarnya saat dihubungi melalui telepon selulernya.
SIGIT ZULMUNIR