TEMPO Interaktif, Langsa — Dua oknum Polisi Syariah (Wilayatul Hisbah) berisial MN, 25 tahun, dan FA, 24 tahun, yang telah terbukti melakukan pemerkosaan terhadap gadis 20 tahun, mulai Senin (18/1), perkaranya masuk tahap penyidikan. Satu tersangka lagi DS, 27 tahun, dalam pencarian Kepolisian Resor Kota Langsa, Nangroe Aceh Darusallam.
“Mereka berdua sudah masuk ke tahap penyidikan, selesai melengkapi bukti langsung kita ajukan ke penuntutan,“ ujar Kepala Kepolisian Resor Kota Langsa Ajun Komisaris Besar Yosi Muhamartha. Untuk tersangka DS yang melarikan diri saat di jemput petugas dan kini berstatus buron akan terus diburu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Hospi Novizal dari lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh mengatakan, pemerkosaaan yang dilakukan itu adalah kejahatan serius karena dilakukan oleh aparat yang seharusnya menjaga hukum. ”Ini hukumannya harus lebih berat, selain dia penjaga hukum, juga terjadi di dalam sel tahanan, seharusnya korban mendapat perlindungan, ini malah di perkosa,” tegas Hospi.
Sejumlah pihak baik lembaga pemerintah, mahasiswa, dan kalangan lembaga swadaya masyarakat mengecam keras terjadinya kasus ini. Mereka menuntut agar oknum pelaku dihukum berat dan dipecat sebagai anggota Polisi Syariah.
Pemerkosaan terjadi setelah Kamis (7/1) siang, korban dan teman prianya ditangkap pihak WH di Jalan Lingkar PTPN-I Langsa. Pasangan ini kemudian digelandang ke Markas Satpol-PP/WH Kota Langsa dan ditahan untuk proses pemeriksaan.
Sekitar pukul 01.00 Wib Jumat (8/1), ketika korban berada dalam ruang tahanan Markas Satpol PP/WH Kota Langsa, Gampong Tualang Teungoh, didatangi ketiga tersangka yang diduga melakukan pemerkosaan. FA adalah warga Gampong Langsa Lama, DS warga Gampong Asampetek, Langsa Lama, dan MN warga Gampong Matang Seulimeng, Kecamatan Langsa Kota.
Terkuak peristiwa tersebut ketika pada Jumat (8/1) pagi, seorang anggota WH yang sedang bertugas melihat korban terus menerus menangis dalam ruang tahanan. Ketika ditanyakan kenapa terus menerus menangis, korban mengaku telah diperkosa oleh tiga anggota WH yang bertugas pada Jumat (8/1) dini hari.
Mendengar pengakuan mengejutkan itu, sejumlah anggota WH lainnya segera melakukan cross-check kepada korban. Saat itu juga, ketiga oknum anggota WH yang dituduh melakukan pemerkosaan segera dipanggil. Namun, seorang di antaranya, yaitu DS tidak memenuhi panggilan. Akhirnya, FA dan MN diamankan polisi dan sudah ditetapkan status mereka sebagai tersangka. Sedangkan DS kabur.
Wilayatul Hisbah (WH) adalah polisi Syariat Islam yang bertugas menegakkan hukum-hukum Islam di tengah masyarakat Aceh. WH lahir sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 atau yang sering disebut UU PA, pasal serta Qanun Nomor 7 tahun 2008. Selain itu, keberadaan WH juga diperkuat dengan adanya Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor 1 tahun 2004.
IMRAN MA