TEMPO Interaktif, Balikpapan - Kepolisian Daerah Kalimantan Timur, Rabu (13/1), memeriksa bos PT Kideco Jaya Abadi, Kim Dak Soo sebagai tersangka kasus lahan bukan peruntukkannya. Ini merupakan kali pertama pemeriksaan Direktur Operasi Pembukaan Lahan Kideco yang warga negara Korea.
"Hari ini rencananya pemeriksaan Kim Dak Soo," kata Direktur Reserse Kriminal Polda Kalimantan Timur, Komisaris Besar Idris Kadir.
Idris mengaku telah mengirim surat panggilan pemeriksaan status tersangka pada perusahaan Kideco di Paser. Informasinya, tersangka masih berada di negaranya.
"Semoga bisa datang saja, karena dia masih pulang kampung," tuturnya.
Polisi telah menetapkan Kim Dak Soo sebagai tersangka kasus penggunaan lahan bukan peruntukkannya. Sejumlah kawasan ditengarai belum memiliki izin pinjam pakai Dinas Kehutanan Kalimantan Timur.
Penyidik masih memeriksa bukti-bukti dokumen area pertambangan batu bara Kideco. Di samping itu, polisi juga meminta keterangan tim ahli yang memahami proses pertambangan di Kalimantan Timur.
Kideco memiliki izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) seluas 23 hektare. Namun izin pinjam pakainya baru terealisasi satu hektare.
Polisi telah memasang police line di kawasan yang belum memiliki izin pinjam pakai meliputi mess karyawan, jalan, dan pelabuhan penyetokan. Wilayahnya di luar kawasan pertambangan Kideco.
Pemasangan police line melanjutkan penyidikan perusahaan batu bara Kideco di Kabupaten Paser. Perusahaan pemegang izin PKP2B ini diduga merambah kawasan konservasi Tanah Merah Paser.
Pemeriksaan intensif sudah dilakukan pada saksi petinggi Kideco dan Dinas Pertambangan Paser. Temuan kasusnya sudah terjadi pada pertengahan tahun lalu.
Kideco membangun pelabuhan laut di kawasan hutan lindung Paser seluas 11,7 hektare sejak 1982. Pelabuhan laut tersebut berfungsi untuk pengangkutan produksi batu bara Kideco menuju pasar nasional dan international.
Kideco memiliki izin pertambangan batu bara seluas 23.021 hektare. Adapun pelabuhan laut Kideco berada di luar kawasan perizinan pertambangan.
Kideco terancam pasal dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Kawasan Konservasi Alam. Dalam UU Konservasi ini, mengatur ancaman hukuman 10 tahun dan denda Rp 200 juta.
SG WIBISONO