“Waktu itu, kami sedang Istighosah di dalam gedung,” kata Agung sesaat setelah mengetahui isi mobilnya dibobol maling.
Berkas itu, kata dia, tersimpan dalam tas dan diletakkan di kursi tengah mobil. Selain berisi berkas, tas juga berisi pakaian dinas miliknya.
Baca Juga:
Diduga pencuri melakukan aksinya dengan cara merusak jendela pintu tengah mobil bernomor polisi AE 966 SB warna hijau itu. Hal ini terlihat dari tidak adanya kerusakan pada bagian pembuka pintu mobil.
Agung enggan menjelaskan secara detail berkas apa saja yang digondol maling. Adapun Bagian Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun Putu Gede Hariadi belum dapat memastikan berkas-berkas yang hilang. Dia hanya menduga, pencuri mengambil tas milik Agung karena menduga berisi komputer jinjing.
Peristiwa ini langsung memancing perhatian petugas kepolisian. Letak gedung Pengadilan dengan markas Kepolisian Resor Madiun hanya berjarak 200 meter. Tampak di antara kerumumunan petugas itu Kepala Satuan Reserse Kriminal Ajun Komisaris Polisi Mochammad Zaini. “Tempat kejadian perkara ini masuk wilayah Kepolisian Resor Kota Madiun,” ujarnya saat dimintai keterangan oleh wartawan.
Baca Juga:
Kepala Pembinaan dan Operasi Kepolisian Resor Kota Madiun Inspektur Satu Tri Harjoko belum dapat memastikan motif di balik pencurian tersebut. Namun dia menduga pelaku merupakan spesialis pembobol mobil. “Lihat saja mobil tidak ada cacatnya,” tuturnya menunjuk pintu mobil. ANANG ZAKARIA.