Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perhutani Sambut Baik Vonis 75 Hari Penjara Penebang Sengon

image-gnews
Iklan

TEMPO Interaktif, Lumajang - Pihak Perhutani menyambut baik vonis 75 hari penjara terhadap Ponjo, 64 tahun, warga Desa Sumberjo, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, atas kasus penebangan sebatang Sengon jenis Tekik.

“Kami menerima putusan tersebut,” kata Kepala Sub Kesatuan Pemangku Hutan Kabupaten Lumajang Herwan Sugiarto saat dihubungi Tempo sore (4/1) ini. “Kalau memang itu yang menjadi putusan majelis hakim, saya pikir sudah yang terbaik."

Erwin juga mengatakan, vonis 75 hari penjara terhadap Ponjo sudah cukup ringan. Soal tudingan mencuatnya kasus Ponjo lantaran jarangnya pihak Perhutani melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait izin penebangan pohon, Herwan menampiknya. “Tidak seperti itu. Itu kan sudah sejak dulu diterapkan,” kata dia.

Berkaitan dengan kasus Ponjo ini, Perhutani sebenarnya telah membuat surat rekomendasi terhadap Kejaksaan Negeri Lumajang. Surat tersebut dibuat setelah sebelumnya Perhutani bersama Dinas Kehutanan Kabupaten Lumajang, Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Lumajang serta Kepolisian Sektor Candipuro meninjau lapangan yakni di petak 3 RPH Candipuro BKPH Pasirian, lokasi pohon Sengon jenis Tekik itu ditebang Ponjo.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Surat rekomendasi itu menyebutkan kalau kawasan hutan negara pada lokasi tersebut sudah berubah fungsi sejak 1980 terkait dengan program Swa Swembada Pahan Makan (S2PM). Di kawasan tersebut, sudah tidak ada pohon ekonomis atau potensial yang menjadi sumber pendapatan Perum Perhutani. Selain itu juga kasus penebangan sengon jenis Tekik ini terjadi lantaran ketidaktahuan Ponjo yang seharusnya meminta izin terlebih dulu kepada Perhutani.

Surat rekomendasi yang ditandatangani Administratur Dadan Suwardi Machdud ini juga meminta agar Ponjo diberi keringanan hukuman. Seperti diberitakan, Ponjo divonis 75 hari terkait dengan kasus penebangan sebatang pohon Sengon. Majelis hakim menyatakan Ponjo terbukti bersalah melakukan tindak pidana seperti yang tercantum dalam Pasal 50 (3) f juncto pasal 78 (5) Undang-Undang Nomor 41/1999 tentang Kehutanan.

DAVID PRIYASIDHARTA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mengenal Jagawana, Petugas yang Selalu Siaga Saat Musim Kebakaran Gunung

28 September 2023

Sejumlah jagawana beristirahat di sela-sela berpatroli di Kawasan Ekosistem Leuser, Provinsi Aceh, 9 April 2021. Sejak pertengahan 2013, Forum Konservasi Leuser (FKL) memiliki 28 kelompok kerja jagawana yang masing-masing tim berjumlah empat sampai lima orang. Dalam berpatroli mereka juga didampingi Polhut dari Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh atau dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh. ANTARA FOTO/SYIFA YULINNAS
Mengenal Jagawana, Petugas yang Selalu Siaga Saat Musim Kebakaran Gunung

Jagawana dikenal sebagai penjaga hutan yang siap siaga termasuk saat terjadi kebakaran gunung.


Mengenal Guardian, Kecerdasan Buatan Pendeteksi Penebangan Liar dengan Suara

23 Desember 2021

Salah satu alat pendukung Guardian, teknologi AI yang bisa mendeteksi penebangan liar dengan suara. (Istimewa)
Mengenal Guardian, Kecerdasan Buatan Pendeteksi Penebangan Liar dengan Suara

Teknologi kecerdasan buatan ini akan memilah berbagai jenis suara, seperti suara kendaraan, suara penebangan, dan suara tembakan.


Polisi Bekuk Cukong Perambahan Liar Biosfer Giam Siak Kecil

19 Maret 2017

Kawasan cagar biosfer Giam Siak Kecil - Bukit Batu terlihat gundul akibat pembalakan liar, di Riau, 25 Oktober 2016. Tim operasi gabungan yang terdiri dari BBKSDA, Balai Gakum Sumatera, Polres Bengkalis dan Kodim Bengkalis mengadakan pemberantasan pembalakan liar. TEMPO/Imam Sukamto
Polisi Bekuk Cukong Perambahan Liar Biosfer Giam Siak Kecil

Dalam operasi penangkapan itu polisi menemukan
barang bukti berupa kayu olahan jenis bintangur sebanyak 10 ton.


Petugas KLHK Tangkap 2 Terduga Perambah Hutan di Pelalawan  

14 Januari 2017

Daerah aliran Sungai Kampar, Kabupaten Pelalawan, Riau. ANTARA/FB Anggoro
Petugas KLHK Tangkap 2 Terduga Perambah Hutan di Pelalawan  

Dua terduga pelaku perambah hutan beserta satu unit ekskavator ditangkap petugas KLHK di kawasan hutan Kepungan Sialang Keputihan, Pelalawan, Riau.


Sita Ekskavator di Pelalawan, Petugas KLHK Dihadang Massa  

14 Januari 2017

Penebangan Liar/TEMPO/Jupernalis Samosir
Sita Ekskavator di Pelalawan, Petugas KLHK Dihadang Massa  

Puluhan orang tak dikenal berusaha menghadang petugas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan saat melakukan penangkapan dan penyitaan ekskavator.


Untung Ketahuan, 20 Truk Ini Angkut Kayu Penebangan Liar

12 Juni 2016

Penebangan Liar/TEMPO/Jupernalis Samosir
Untung Ketahuan, 20 Truk Ini Angkut Kayu Penebangan Liar

Sopir truk yang mengangkut kayu hasil penebangan liar telanjur kabur.


Gerebek Penebang Liar, Bupati Belu Sita 5 Kubik Kayu Jati  

9 Juni 2016

Ilustrasi - Kayu gelondongan. KOMUNIKA ONLINE
Gerebek Penebang Liar, Bupati Belu Sita 5 Kubik Kayu Jati  

Hutan yang dirambah penebang liar di Kabupaten Belu berada di perbatasan Timor Leste.


Ketua DPRD Ini Kepergok Angkut Kayu Illegal

4 Mei 2014

Kayu ilegal. TEMPO/Ishomuddin
Ketua DPRD Ini Kepergok Angkut Kayu Illegal

Ketua DPRD Dharmasraya Rudi Hartono membawa 20 kubik kayu hasil illegal logging.


Ketua DPRD di Sumbar Tersangka Illegal Logging  

3 Mei 2014

Kayu ilegal. TEMPO/Ishomuddin
Ketua DPRD di Sumbar Tersangka Illegal Logging  

Ketua DPRD Dharmasraya Sumatera Barat diduga sebagai pemilik dan ikut membawa 20 kubik kayu tanpa dokumen.


LBH Yogya Minta 17 Petani Cilacap Dilepaskan  

9 Januari 2014

TEMPO/Ishomuddin
LBH Yogya Minta 17 Petani Cilacap Dilepaskan  

Sebanyak 17 petani dijadikan tersangka penebang pohon jati di lahan yang diklaim milik Perhutani KPH Banyumas Barat.