TEMPO Interaktif, Jakarta - Mahkamah Konstitusi menilai Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik konstitusional dan tidak berbenturan dengan kebebasan menyatakan pendapat. Sebab, pihak yang merasa dicemarkan nama baiknya berhak menggugat.
"UU ITE sudah benar, pelaksanaannya yang tidak menyentuh keadilan," kata ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD dalam jumpa pers, Selasa (29/12).
Dalam kasus Prita, keluhannya dianggap sebagai fitnah. Hakim yang harus mendefinisikan, tetapi undang-undang sudah benar. Pihak yang merasa dicemarkan berhak menggugat agar kebebasan tidak disewenang-wenangkan. Mengenai adanya upaya melakukan uji materi, ia mempersilahkan.
AQIDA SWAMURTI