Dalam edisi Senin pekan lalu itu, pakar kepolisian itu mengatakan, "Kalau nekat pilih itu (Susno), masyarakat akan berpendapat Polri tidak mendengar aspirasi mereka. Karena dia (Susno) sudah membuka permusuhan dengan masyarakat."
Dia memberi tiga kriteria calon Wakil Kepala Polri, yaitu bisa berkoordinasi dengan stafnya, kuat disiplinnya dan keras ke dalam lingkup internal Polri, serta mampu melanjutkan reformasi Polri. Dia menilai saat ini Polri sudah rusak. "Kalau calon Wakapolri bukan orang yang berdisiplin tinggi dan keras ke dalam, anggota polisi akan semakin rusak," kata dia.
"Dia (Susno) merasa ucapan saya seolah-olah menghakiminya telah melakukan pelanggaran hukum," ujar Bambang via telepon, Minggu (20/12). Pernyataan Bambang dinilai mencemarkan nama Susno, sehingga somasi dilayangkan.
Surat tertanggal 17 Desember itu ditandatangani kuasa hukum Susno kemudian diantarkan seseorang yang mengaku anggota Markas Besar Polri. Bambang, yang juga mengajar di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, menerima surat itu hari Jumat, tanggal 18 Desember.
Menurut Bambang, dalam somasi dicantumkan, ia harus meminta maaf secara tertulis, mencabut pernyataan yang dimuat di Koran Tempo, serta memberikan klarifikasi di seluruh media cetak dan elektronik. Ia diberi waktu tiga hari sejak tanggal surat, sehingga hari ini merupakan tenggatnya.
"Saya sama sekali tidak menuduh Susno melanggar hukum, mungkin hanya berbeda persepsi," ucap Bambang. Maka ia tak berniat menyampaikan maaf seperti yang diminta. Ia menegaskan, apa yang dimaksudnya dengan Susno membuka permusuhan dengan masyarakat ialah perkataan Susno tentang cicak lawan buaya.
Bambang mengakui, jika somasi tak ditanggapi, ada kemungkinan Susno bakal melaporkannya ke Kepolisian dengan tuduhan mencemarkan nama baik. "Akan saya hadapi. Saya sudah kontak teman-teman di LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), mereka bilang siap membantu," tutur dia.
BUNGA MANGGIASIH