Data PLN APJ Malang mencatat pada tahun ini jumlah PJU illegal meningkat hampir dua kali lipat menjadi 5.808 titik dari PJU legal yang mencapai 25.671 titik. "Kerugian akibat pencurian listrik untuk PJU illegal ini mencapai Rp 489 juta per bulan," kata Manajer Area PLN APJ Malang Raya, Isbianto, Selasa (15/12).
Isbianto menuturkan pemasangan PJU tak sesuai dengan Keputusan Direksi PT PLN Persero Nomor:234.K/DIR/2008 tentang penertiban pemakai tenaga listrik. Dalam aturan disebutkan, setiap pemasangan PJU yang menggunakan jaringan listrik harus mengajukan izin ke PT PLN Persero, membayar biaya pembangunan, dan menyerahkan uang jaminan. "Masyarakat kan tidak mengajukan apa-apa, makanya disebut PJU illegal."
PJU illegal itu sebenarnya membahayakan keselamatan warga karena selain konstruksinya tak kuat, juga instalasinya sembarangan. Untuk mengatisipasi maraknya PJU illegal, PLN menggandeng kepolisian untuk penertiban. Namun, upaya penertiban ini sia-sia karena masyarakat selalu memasang lagi PJU illegal setelah petugas pergi. Ini termasuk PJU yang dipasang Pemkot Malang di jalan-jalan umum.
Pemkot Malang minta PLN APJ Malang tidak membongkar penerangan jalan umum (PJU) yang telah dipasang pada tiang listrik PLN, meski PJU tersebut diindikasikan tergolong liar. Ini dikarenakan Pemkot Malang telah membayar tarif melebihi dari tarif pemakaian.
Menurut Asisten Administrasi Umum Sekkota Malang Imam Buchori, tarif yang dikenakan PLN terhadap Pemkot Malang sebanyak dua kali lipat dari beban daya. Misalnya, jika daya sebesar 450 VA, maka biaya beban yang harus ditanggung Pemkot Malang sebesar 900 VA. "Pemkot Malang sudah membayar tarif listrik untuk PJU, setiap tiang PLN, dipasang atau tidak PJU, tetap dibayar. Karena itu, PLN tak boleh membongkar semaunya sendiri," katanya.
Baca Juga:
BIBIN BINTARIADI