Pelanggaran yang dilakukan biro iklan adalah tak mengantongi ijin dan tak membayar pajak. Untuk mengatasinya, Dispenda Kota Malang menggelar Operasi Sisir. Hasil operasi itu, sebanyak Rp 2,9 miliar nilai pelanggaran bisa diselamatkan. " Rp 2,9 miliar dari pajak berhasil kami tagih," ujarnya. Sedangkan untuk reklame yang tak terbayar, petugas Operasi terpaksa harus menurunkannya.
Data di Dispenda menyebutkan ada 6.661 titik lokasi reklame, 37 di antaranya adalah iklan bando yang terpasang di jalan-jalan poros dan yang terpasang menempel di jembatan penyeberangan orang. Sedangkan data pemphon pemasangan reklame mencapai 4.844 pemohon dengan rincian 1.623 pemohon untuk reklame permanen dan 3.221 pemohon untuk reklame insidentil.
Dispenda menggalakkan operasi sisir untuk meminimalkan pemasang reklame illegal. Selain itu juga membuka loket pelayanan pada hari Sabtu dan Minggu. Dengan pelayanan pada akhir pekan ini, Dispenda tidak memberikan toleransi bagi pemasangan iklan atau reklame liar.
BIBIN BINTARIADI