Dari 45 perusahaan itu, yang terbanyak adalah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dan toko-toko besar. Menurut aturan, kata Alfaris, jika karyawan perusahaan lebih dari 10 orang, atau kurang dari 10 orang namun digaji lebih dari Rp 1 juta per bulan, harus diikutkan program Jamsostek. "Itu menjadi hak karyawan. Karena itu kami memberi surat kuasa khusus (SKK) kepada jaksa untuk memanggil perusahaan yang tidak mendaftar jamsostek," kata dia.
Dengan cara itu, kata Alfaris, diharapkan para pengusaha di Jember segera mengikutsertakan pekerjanya menjadi peserta Jamsostek sebagai kewajiban untuk memberikan jaminan rasa aman dalam melaksanakan pekerjaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Jember Irdam, SH mengatakan mulai pagi ini, 10 pemilik perusahaan di Kabupaten Jember dipanggil jaksa Kejaksaan Negeri Jember. "Dari 45 perusahaan, setiap minggunya kita panggil 10 perusahaan," kata dia.
MAHBUB DJUNAIDY
Baca Juga: