Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aplikasi Sistem Jaminan Sosial Nasional Terhambat Landasan Hukum

image-gnews
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Belum diaplikasikannya Sistem Jaminan Sosial Nasional yang sudah diundangkan sejak 2004 secara menyeluruh karena hambatan Undang-undang.

"Kami dihadapkan pada sistem jaminan sosial yang sudah berjalan, tapi belum tersinkronisasi," ujar Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional Sjafii Ahmad dalam konferensi pers di Hotel Kartika Chandra, Jakarta, Rabu (9/12).

Empat badan usaha milik negara sudah menjalankan jaminan sosial mulai dari jaminan untuk pegawai negeri sipil dan pensiunannya (PT Askes), jaminan untuk TNI-Polisi dan Departemen Pertahanan (PT Asabri), jaminan kecelakaan kerja (PT Jamsostek), dan jaminan hari tua (PT Taspen).

Menurut UU Sistem Jaminan Sosial (UU No.40/2004), Sjafii menjelaskan, jika ke empat badan usaha tersebut ingin terlibat dalam sistem jaminan sosial, harus berubah bentuk menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. "Kami mendesak pada 2010 segera terbit UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial," jelasnya.

Ia menegaskan, UU Badan Penyelenggara dirasa penting karena amanat UU Sistem Jaminan menyatakan bahwa bentuk Badan Penyelenggara diatur UU. "Kami sudah menyusun naskah akademiknya, kini sudah masuk Program Legislasi Nasional 2010," urainya.

Badan Penyelenggara, terang dia, akan bertugas mengelola jaminan sosial, mulai dari jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua dan jaminan pensiun. "Yang ingin menjadi Badan Penyelenggara harus memenuhi sembilan kriteria, di antaranya adalah nonprofit dan mempunyai wali amanah," ujar Sjafii.

Menurutnya, jaminan sosial merupakan kesempatan yang menguntungkan bagi Taspen, Jamsostek, Asabri, dan Askes. "Mereka tidak perlu cari nasabah, dapat uang dari negara pula, kalau berjiwa enterpeneur pasti tidak melepas kesempatan," urai Sjafii. Apalagi badan penyelenggara dibolehkan untuk mengelola asetnya sendiri, asal tidak berbentuk perseroan terbatas.

Dari hasil rapat kerja nasional, ia melihat tidak ada badan usaha yang menolak menjadi badan penyelenggara jaminan. "Bahkan ada perusahaan yang sudah mengungkapkan dalam rapat pemegang saham,"paparnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sjafii menjamin keberlangsungan empat badan usaha pengolala jaminan sosial untuk beraktivitas selama belum ada landasan hukum tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. "Mereka masih boleh mengelola Askes, Taspen, Jamsostek, nanti secara pararel disinkronisasi dengan lahirnya UU Badan Penyelengara Jaminan Sosial," tutur Sjafii.

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional Moeryono Aladin menyatakan sudah mengajukan masa perpanjangan 2 tahun untuk membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Amanat UU Sistem Jaminan Sosial Nasional mewajibkan berdirinya Badan Penyelenggara maksimal 5 tahun setelah diundangkan, yang habis masa pada 19 Oktober lalu. "Kami menargetkan 2010 akan tuntas, itu juga janji dari Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat," urainya dalam kesempatan yang sama.

Tak hanya badan penyelenggara, tahun depan dewan jaminan sosial menargetkan menyelesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah Penerima Bantuan Induk dan Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan.

DIANING SARI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dukung Program BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Cirebon Siapkan Dana Desa

14 hari lalu

Dukung Program BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Cirebon Siapkan Dana Desa


Jamsostek Mobile Luncurkan Fitur Tanya 175

23 Januari 2024

Jamsostek Mobile Luncurkan Fitur Tanya 175

Peserta dapat menyaksikan talkshow Tanya 175 dengan konten pembahasan seputar jaminan sosial Ketenagakerjaan.


Lupa Nomor BPJS Ketenagakerjaan? Begini Cara Ceknya

26 Desember 2023

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. TEMPO/Tony Hartawan
Lupa Nomor BPJS Ketenagakerjaan? Begini Cara Ceknya

Berikut cara cek nomor BPJS Ketenagakerjaan karena lupa atau kartu hilang.


46 Tahun Jamsostek, Ini Sejarah Pendiriannya hingga Menjadi BPJS Ketenagakerjaan

6 Desember 2023

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan.
46 Tahun Jamsostek, Ini Sejarah Pendiriannya hingga Menjadi BPJS Ketenagakerjaan

Jamsostek telah berusia 46 tahun. Ini asal mula jaminan sosial bagi para pekerja hingga terbentuknya BPJS Ketenagakerjaan.


Mudahkan Peserta Akses Layanan, Begini Cara Mendaftar Jamsostek Mobile BPJS Ketenagakerjaan

2 November 2023

Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Senin, 14 Februari 2022. Sebelumnya, Jaminan Hari Tua dapat dicairkan oleh pekerja setelah mengundurkan diri dan mendapat PHK dari perusahaan. ANTARA/Asprilla Dwi Adha
Mudahkan Peserta Akses Layanan, Begini Cara Mendaftar Jamsostek Mobile BPJS Ketenagakerjaan

Jamsostek Mobile BPJS Ketenagakerjaan memudahkan peserta dalam mengakses berbagai layanan yang disediakan. Begini cara mendaftarkannya.


Wapres Ingin Seluruh Pihak Dorong Universal Coverage Jamsostek

20 Oktober 2023

Wapres Ingin Seluruh Pihak Dorong Universal Coverage Jamsostek

Kembali Anugerahkan Paritrana Award, Wapres Ingin Seluruh Pihak Dorong Universal Coverage Jamsostek


Cara Cairkan Saldo Jaminan Hari Tua atau JHT dari BPJS Ketenagakerjaan, Siapkan Dokumen Ini

12 Oktober 2023

Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Senin, 14 Februari 2022. Sebelumnya, Jaminan Hari Tua dapat dicairkan oleh pekerja setelah mengundurkan diri dan mendapat PHK dari perusahaan. ANTARA/Asprilla Dwi Adha
Cara Cairkan Saldo Jaminan Hari Tua atau JHT dari BPJS Ketenagakerjaan, Siapkan Dokumen Ini

Untuk klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan, beberapa dokumen wajib dilampirkan saat mengajukan klaim manfaat jaminan. Begini caranya.


5 Cara Mudah Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online dan Offline

14 Februari 2023

Nasabah antre untuk melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Selasa, 15 Februari 2022. Nasabah masih dapat mencairkan dana JHT meski belum menginjak usia 56 tahun sebelum aturan baru diberlakukan setelah adanya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. TEMPO/Tony Hartawan
5 Cara Mudah Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online dan Offline

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online dan offline lewat Lapak Asik, Jamsostek Mobile (JMO), kantor cabang bank, hingga untuk peserta prioritas.


BPJS Ketenagakerjaan: 60 Juta Pekerja Belum Terlindungi Jaminan Sosial

8 September 2022

Pekerja mencuci sepeda motor di kawasan Kembangan, Jakarta, 30 November 2022. BPS menyebutkan jumlah pekerja di Indonesia mencapai 120 juta, dari angka tersebut, 92 juta pekerja memiliki potensi yang harus dilindungi. TEMPO/Fajar Januarta
BPJS Ketenagakerjaan: 60 Juta Pekerja Belum Terlindungi Jaminan Sosial

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menyatakan ada sekitar 60 juta pekerja yang belum terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.


Syarat dan Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan via Online dan Offline

12 Agustus 2022

Nasabah antre untuk melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Selasa, 15 Februari 2022. Nasabah masih dapat mencairkan dana JHT meski belum menginjak usia 56 tahun sebelum aturan baru diberlakukan setelah adanya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. TEMPO/Tony Hartawan
Syarat dan Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan via Online dan Offline

Berikut syarat dan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan melalui situs lapakasik atau ke kantor cabang.