TEMPO Interaktif, Jakarta - Belum diaplikasikannya Sistem Jaminan Sosial Nasional yang sudah diundangkan sejak 2004 secara menyeluruh karena hambatan Undang-undang.
"Kami dihadapkan pada sistem jaminan sosial yang sudah berjalan, tapi belum tersinkronisasi," ujar Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional Sjafii Ahmad dalam konferensi pers di Hotel Kartika Chandra, Jakarta, Rabu (9/12).
Empat badan usaha milik negara sudah menjalankan jaminan sosial mulai dari jaminan untuk pegawai negeri sipil dan pensiunannya (PT Askes), jaminan untuk TNI-Polisi dan Departemen Pertahanan (PT Asabri), jaminan kecelakaan kerja (PT Jamsostek), dan jaminan hari tua (PT Taspen).
Menurut UU Sistem Jaminan Sosial (UU No.40/2004), Sjafii menjelaskan, jika ke empat badan usaha tersebut ingin terlibat dalam sistem jaminan sosial, harus berubah bentuk menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. "Kami mendesak pada 2010 segera terbit UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial," jelasnya.
Ia menegaskan, UU Badan Penyelenggara dirasa penting karena amanat UU Sistem Jaminan menyatakan bahwa bentuk Badan Penyelenggara diatur UU. "Kami sudah menyusun naskah akademiknya, kini sudah masuk Program Legislasi Nasional 2010," urainya.
Baca Juga:
Badan Penyelenggara, terang dia, akan bertugas mengelola jaminan sosial, mulai dari jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua dan jaminan pensiun. "Yang ingin menjadi Badan Penyelenggara harus memenuhi sembilan kriteria, di antaranya adalah nonprofit dan mempunyai wali amanah," ujar Sjafii.
Menurutnya, jaminan sosial merupakan kesempatan yang menguntungkan bagi Taspen, Jamsostek, Asabri, dan Askes. "Mereka tidak perlu cari nasabah, dapat uang dari negara pula, kalau berjiwa enterpeneur pasti tidak melepas kesempatan," urai Sjafii. Apalagi badan penyelenggara dibolehkan untuk mengelola asetnya sendiri, asal tidak berbentuk perseroan terbatas.
Dari hasil rapat kerja nasional, ia melihat tidak ada badan usaha yang menolak menjadi badan penyelenggara jaminan. "Bahkan ada perusahaan yang sudah mengungkapkan dalam rapat pemegang saham,"paparnya.
Sjafii menjamin keberlangsungan empat badan usaha pengolala jaminan sosial untuk beraktivitas selama belum ada landasan hukum tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. "Mereka masih boleh mengelola Askes, Taspen, Jamsostek, nanti secara pararel disinkronisasi dengan lahirnya UU Badan Penyelengara Jaminan Sosial," tutur Sjafii.
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional Moeryono Aladin menyatakan sudah mengajukan masa perpanjangan 2 tahun untuk membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Amanat UU Sistem Jaminan Sosial Nasional mewajibkan berdirinya Badan Penyelenggara maksimal 5 tahun setelah diundangkan, yang habis masa pada 19 Oktober lalu. "Kami menargetkan 2010 akan tuntas, itu juga janji dari Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat," urainya dalam kesempatan yang sama.
Tak hanya badan penyelenggara, tahun depan dewan jaminan sosial menargetkan menyelesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah Penerima Bantuan Induk dan Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan.
DIANING SARI