TEMPO Interaktif, Jakarta - Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional, Muladi meminta Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan mengajukan permintaan fatwa kepada Mahkamah Agung soal penyerahan data aliran dana kasus Bank Century ke Badan Pemeriksa Keuangan.
"Bisa minta fatwa MA," katanya usai acara silaturahmi angkatan 43 Lemhanas dengan Wakil Presiden Boediono di kantor wakil presiden, Senin (30/11).
Sebelumnya, PPATK menyatakan tidak bisa menyerahkan laporan aliran dana terkait Bank Century kepada Badan Pemeriksa Keuangan. Sebab, Undang Undang PPATK menyebut data itu hanya bisa diserahkan pada lembaga penegak hukum.
Menurut Muladi, jika tujuannya untuk kepentingan umum tidak ada yang melanggar hukum. "Pelanggaran Undang Undang itu bisa hapus karena kepentingan umum," ujarnya. Dia mengatakan sebelum diajukan fatwa ke Mahkamah Agung bisa menimbulkan pendapat berbeda antara jaksa dan hakim. "Kalau masih ragu-ragu minta fatwa ke MA," katanya.
Soal perlunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang, dia mengatakan tidak perlu. Soalnya, kata dia, perpu lebih riskan dan ada peluang ditolak oleh Dewan Perwakilan Rakyat. "Tidak perlu cukup fatwa Mahkamah Agung," ujarnya. Berkaitan tawaran perlindungan hukum dari DPR soal landasan hukum ini, Muladi mengatakan dewan tidak bisa memberikan perlindungan. "Dewan hanya menjadi pembuat Undang Undang, penafsirnya adalah yudikatif. Jadi penafsirnya MA. Kalau DPR justru berpeluang dituntut."
EKO ARI WIBOWO