TEMPO Interaktif, Bandung - Tersangka kasus korupsi dana hasil penyaluran pupuk milik Pusat Koperasi Unit Desa (Puskud) Jawa Barat senilai Rp 17 miliar bertambah empat orang. Juru Bicara Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dadang Alex mengatakan, ke empat tersangka adalah para penanggungjawab Puskud di empat kabupaten.
Ke empat tersangka tambahan itu adalah Dedi Hamdan, penanggungjawab Puskud Kabupaten Bandung, Aang Maulana Arief penanggungjawab Puskud Kabupaten Majalengka, Dany Hasbiadi penanggungjawab Puskud Kabupaten Subang, dan Dedie Herdyana penanggungjaab Puskud Kabupaten Sukabumi.
"Para tersangka menyalahgunakan kewenangan dengan cara menyelewengkan dana hasil penjualan pupuk untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain," kata Dadang di kantornya, Rabu (25/11).
Dadang melanjutkan, keempat tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Penyidikan mereka di Kejati (Kejaksaan Tinggi Jawa Barat) masih tahap pemeriksaan saksi-saksi," imbuhnya.
Sebelumnya dalam kasus ini, Kejaksaan sudah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah Kana Sudjana Mustafa, bekas Direktur Utama Puskud Jawa Barat dan Mochamad Hazaeni Adam, Direktur Perdagangan Puskud. Sejak akhir Juni lalu, keduanya ditahan di penjara Kebonwaru, Bandung. (Koran Tempo (30/6))
Seperti diketahui, kasus ini berawal kerja sama jual beli pupuk urea bersubsidi ke para petani antara Puskud dengan PT Pupuk Kujang pada 2004-2008. Oleh Puskud, pupuk dididistribusikan ke 8 cabang kabupaten/kota di Jawa Barat untuk dijual ke petani.
Namun pada April 2008, ada komplain dari PT Pupuk Kujang bahwa Puskud telah memanipulasi bukti transfer sehingga ada pupuk yang tidak dibayar senilai Rp 13,34 miliar. Duit setoran pupuk dari cabang itu harusnya masuk ke kas Puskud tapi diduga dikorupsi oleh para tersangka. Akibat kasus ini total kerugian negara sekitar Rp 17 miliar.
ERICK P HARDI