TEMPO Interaktif, Jakarta - Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali yang diajukan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri. Hukuman penjara terpidana kasus korupsi dana nonbujeter Departemen Kelautan dan Perikanan itu dikurangi dari tujuh tahun menjadi empat tahun enam bulan.
"Majelis hakim mengabulkan peninjauan kembali terpidana, membatalkan putusan Mahkamah Agung tanggal 8 Mei 2008," ujar Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Mahkamah Andri Kristianto Sutrisna di kantornya, Jumat (13/11).
Petikan putusan yang dibacakan Andri menyatakan, Rokhmin juga dikenakan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan.
Menurut Andri, keputusan tersebut diambil oleh majelis hakim yang diketuai Djoko Sarwoko serta beranggotakan Abbas Said, Hamrad Hamid, Sofyan Martabaya, dan Leopold Luhut Hutagalung pada hari Selasa (10/11).
Sayangnya ketika dihubungi, Djoko mengaku tak ingat mengapa majelis memutus pengabulan peninjauan kembali. "Pertimbangan putusannya saya lupa," tukas dia melalui pesan singkat.
Rokhmin tersangkut kasus pungutan tidak sah selama periode kepemimpinannya pada 2002-2004. Dana itu dikumpulkan di dua rekening Departemen yang berjumlah Rp 31 miliar. Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 15 miliar. Rokhmin lantas dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada 23 Juli 2007 menyatakan ia bersalah dan harus menjalani tujuh tahun penjara. Ia pun wajib membayar denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara.
Rokhmin mengajukan banding, namun ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat pada 7 November 2007. Kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung ditolak pula pada 8 Mei 2008.
Tetapi akhirnya Mahkamah justru mengabulkan peninjauan kembali terpidana yang sempat menerima remisi dua bulan pada 17 agustus 2009 lalu itu.
BUNGA MANGGIASIH