TEMPO Interaktif, Palangkaraya - Pemerintah pusat diminta untuk tetap melibatkan pemerintah daerah dalam rangka membahas perdagangan karbon (carbon trade) yang wilayahnya memiliki potensi mengembangkan karbon hutan. Alasannya, pemerintah daerah lebih tahu akan potensi dan kondisi wilayahnya.
Penegasan ini disampaikan Gubernur Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang saat dihubungi wartawan, Jumat (13/11). Menurut dia, Provinsi Kalimantan Tengah wilayahnya mempunyai potensi untuk kegiatan pengembangan karbon hutan, berbagai inisiatif, dan program di bidang reduksi emisi karbon.
Ia menjelaskan, provinsinya mempunyai potensi untuk perdagangan karbon yang cukup besar. Dicontohkannya, untuk hutan gambut saja luasnya mencapai 5,7 juta hektare, yang melintasi disejumlah kabupaten seperti Kapuas, Pulang Pisau, dan Barito Selatan.
Terkait perdagangan karbon termasuk skema REDD, pihaknya menekankan pada pentingnya pelibatan pemerintah daerah. "Dalam hal ini provinsi dan kabupaten/kota serta masyarakat lokal dalam membangun distribusi pembayaran dan benefit sharing yang efisien, efektif, dan adil sehingga kemakmuran dan kesejahteraan masyarkat lokal menjadi prioritas utama,” urainya.
Ia melanjutkan, kondisi provinsi ini termasuk potensinya berkaitan dengan rencana perdagangan karbon juga telah dipaparkan kemarin (Kamis, 12/11), saat diundang oleh Bank Pembangunan Asia dan Carbon Conservation dalam pertemuan Gubernur Asia yang bertajuk Asian Green Governor Roundtable di Singapura pada 12 November 2009.
Selain dihadiri para gubernur se-Asia, juga dihadiri lembaga swadaya masyarakat lingkungan dan investor publik dan swasta yang bergerak di bidang perdagangan karbon.
Teras Narang menambahkan, pertemuan ini merupakan sarana dan kesempatan untuk saling berbagi informasi tentang prospek penyediaan pendanaan untuk pembiayaan daerah tertinggal dan pelestarian lingkungan (hutan) di Asia Pasifik, dengan salah satu skemanya melalui Reduced Emissions from Deforestation and Degradation (REDD) atau Program Pengurangan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan.
Nantinya, lanjut Teras Narang, skema REDD akan dibahas secara intensif dan diputuskan pada Sidang United Nations Framework Convention on Climate Change di Kopenhagen, Denmark, pada 7-18 Desember 2009 mendatang, sehingga hasil pertemuan para Gubernur se-Asia di Singapura ini mendorong dan meminta komitmen serius negara-negara maju untuk yang tergabung dalam Annex-1 guna meningkatkan kewajiban pengurangan emisinya dan bertanggung jawab dalam hal kegiatan pembiayaan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.
Pada akhir pertemuan para peserta sepakat bahwa perlu mengindentifikasi potensi dan peluang pengembangan pilot proyek REDD di daerah serta mencoba mengembangkan dan memanfaatkan peluang perdagangan dan investasi karbon di bawah skema REDD dan skema perubahan iklim lainnya guna mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan perbaikan tata kelola SDA dan lingkungan di daerah masing-masing.
"Peserta juga menekankan peran penting dan krusial pemerintah daerah dalam program pengembangan dan pendanaan di bawah skema REDD dan forest carbon market," pungkasnya.
KARANA W