Pembahasan ini akan berlangsung selama empat hari. Para anggota tim juga perlu mensinkronkan koordinasi, kata Pangaribuan, karena ada oditur militer yang baru bergabung dalam tim penuntut umum. Mengenai pelimpahan berkas perkara ini ke pengadilan ad hoc hak asasi manusia Jakarta Pusat, dia mengatakan akan dilakukan sesegera mungkin.
Kasus pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan aparat TNI atas ratusan aktivis Islam di Tanjung Priok pada 1980 itu bermula dari demonstrasi sekelompok masyarakat yang memprotes penetapan Pancasila sebagai asas tunggal oleh rezim Orde Baru. Namun, unjuk rasa itu dihadapi dengan kekerasan, yang menyebabkan belasan aktivis Islam tewas dan puluhan lainnya menderita luka-luka serius.
Kejaksaan Agung telah menetapkan 14 tersangka kaus ini, yakni Komandan Jenderal Kopassus Mayjen Sriyanto, Mayjen Pranowo, Mayjen (Purn) Rudolf Butar Butar, Kapten (Inf) Sutrisno Mascung, serta 10 prajurit bawahannya yang berpangkat sersan dua. Tim penuntut umum ad hoc yang beranggotan 15 jaksa empat di antaranya oditur militer diambil sumpah oleh Jaksa Agung M.A. Rachman pada 19 Juni silam.
(Wahyu DhyatmikaTempo News Room)