TEMPO Interaktif, Banda Aceh -Pembangunan jalan Jantho-Lamno yang dilakukan oleh Pemerintah Aceh melalui Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Aceh sepanjang 65 kilometer, ditentang oleh lembaga swadaya masyarakat Wahana Lingkungan Hidup Aceh.
Pembangunan jalan tersebut dinilai tidak mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan dan tanpa izin pinjam pakai hutan lindung.
Hal tersebut terungkap setelah pertemuan antara pihak Dinas Bina Marga dan Cipta Karya, Dinas Kehutanan, Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah Provinsi Aceh, WALHI Aceh dengan pihak Kepolisian Daerah Aceh, Rabu (11/11).
Direktur WALHI Aceh, Bambang Antariksa mengatakan pihak Dinas Bina Marga juga telah mengakui tidak mengantongi izin sebelum proses pembangunan jalan. “Ini merupakan tindak pidana, karena dinilai dapat merusak hutan lindung dalam pembangunan ruas jalan Jantho – Keumala,” ujarnya.
Kata Bambang, seharusnya sebelum pembangunan jalan itu dilakukan, harus ada dokumen analisis lingkungan lebih dulu. “Sampai hari ini belum ada dokumen apapun, proses pembangunan jalan masih berlangsung,” sebutnya.
Proses pembangunan jalan dihutang kawasan hutan lindung itu sudah berlangsung sejak Oktober 2008 lalu. Jalan melintasi kawasan hutang lindung yang dihuni banyak satwa liar, yang mesti dilindungi.
Sementara itu, Direktorat Reserse dan Kriminal Polda Aceh, Komisaris Besar (Polisi) Esa Permadi mengatakan, dugaan tindak pidana perusakan hutan lindung masih dalam proses penyelidikan. “Sambil jalan, kita boleh menghentikan pembangunan jalan itu,” kata Esa.
Terkait belum adanya dokumen analisis lingkungan, pihaknya mengatakan akan menurunkan tim untuk mengaudit pelaksanaan proyek jalan di hutang lindung tersebut.
ADI WARSIDI