TEMPO Interaktif, Jakarta - Anggota Tim Delapan, Todung Mulya Lubis, mengatakan timnya akan mengusulkan reformasi lembaga hukum secara fundamental, bukan hanya memberantas mafia hukum. "Tim sedang menyusun simpul-simpulnya," kata Todung di Kantor Dewan Pertimbangan Presiden, Rabu (11/11).
Ia mengatakan, tim mengumpulkan mozaik informasi dari sejumlah pihak. "Mudah-mudahan dengan pemanggilan hari ini beberapa informasi yang bolong bisa kita isi sehingga bisa memberikan informasi yang komprehensif kepada presiden," katanya.
Menurut dia, ada sejumlah fakta yang menarik berkaitan dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang memberikan perlindungan kepada Anggoro Widjojo, tersangka kasus dugaan suap pengadaan alat komunikasi terpadu di Departemen Kehutanan. "Menarik, mengapa untuk perlindungan Anggoro atas rekomendasi Bareskrim. Namun dalam kasus Bibit, Chandra dan Ade Rahardja minta perlindungan tidak ada," katanya. Dari kasus itu, lanjut dia, menunjukkan ada suatu ketegangan atau persaingan institusional.
Ia menambahkan, ketegangan dan rivalitas di antara penegak hukum ini menimbulkan pertanyaan bahwa mafia peradilan itu memang ada. "Apalagi, mengapa dalam kasus Anggoro tidak orang itu sendiri yang meminta perlindungan, mengapa harus dari lembaga lain (Bareskrim)? Itu menjadi pertanyaan besar. Hal itu mengakibatkan orang bisa berspekulasi rekayasa itu ada," tegasnya.
Penataan lembaga hukum, kata dia, tidak hanya KPK, polisi, dan kejaksaan. "Tapi juga LPSK." Karena, kata dia, LPSK strategis untuk melindungi orang yang mengungkap kasus korupsi. Misalnya, saksi yang dilindungi LPSK bisa membuka kasus. "Jangan juga semua orang yang datang ke LPSK dilindungi," tandasnya.
EKO ARI WIBOWO