Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Lagi, Pengadilan Ad Hoc HAM Dinilai Cacat Hukum

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengadilan Ad Hoc HAM Jakarta Pusat kembali menuai kritik. Staf Ahli Menteri Kehakiman dan HAM, S. Natabaya --yang juga Guru Besar Universitas Sriwijaya, menilai pengadilan ini tidak berhak mengadili perkara pelanggaran HAM berat di Timor Timur yang terjadi sebelum jajak pendapat, 30 Agustus 1999 silam. Seharusnya yang diadili hanya perkara pasca jajak pendapat, katanya, ketika menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan perkara pelanggaran HAM berat, di Pengadilan Ad Hoc HAM Jakarta Pusat, Rabu (29/1). Dalam sidang ini, bekas Komandan Resort Militer Timor Timur, Brigjen Tono Suratman, duduk sebagai terdakwa. Pada persidangan sebelumnya, bekas Menteri Kehakiman, Muladi, juga menilai keberadaan pengadilan ini tidak sah karena UU No. 26 tahun 2000 itu tidak mengadopsi total Statuta Roma. Dalam sidang ini, Natabaya dan Muladi sama-sama diajukan penasehat hukum terdakwa sebagai saksi ahli. Kepada majelis hakim yang diketuai Andi Samsan Nganro, Natabaya menjelaskan bahwa dasar pembentukan pengadilan ad hoc HAM untuk kejahatan kemanusiaan di Timor Timur adalah rekomendasi DPR yang dituangkan dalam surat Keputusan Presiden. Rekomendasi itu sendiri diberikan pada 21 Maret 2001, yang kemudian ditindaklanjuti Presiden --ketika itu-- Abdurrahman Wahid dengan mengeluarkan Keppres No. 53 tahun 2001. Namun, Keppres itu hanya menyebutkan bahwa yang diadili di Pengadilan Ad Hoc adalah kasus kejahatan HAM pasca jajak pendapat, kata Natabaya. Setelah surat keputusan itu dikeluarkan, kemudian ada desakan masyarakat agar kasus-kasus pelanggaran HAM sebelum jajak pendapat juga diadili. Dan, Jaksa Agung, waktu itu Marzuki Darusman, dengan berbagai pertimbangan menyetujuinya, papar Natabaya. Akhirnya, Presiden Wahid mengeluarkan surat keputusan baru merevisi yang lama, yakni Keppres No.96 tahun 2001. Akan tetapi, menurut Natabaya, Keppres itu cacat hukum karena dikeluarkan tanpa rekomendasi DPR. Seharusnya untuk merevisi Keppres yang menyangkut substansi perkara apa yang bisa diadili Pengadilan Ad Hoc harus dengan sepengetahuan DPR, tandasnya. Apalagi, berkas laporan pelanggaran HAM di Timor Timur yang dibuat Ketua Komisi HAM PBB, Mary Robinson, hanya menyangkut pelanggaran HAM setelah jajak pendapat. Suratman sendiri dijadikan terdakwa dalam dua kasus kerusuhan berdarah di kompleks Gereja Liquica pada 6 April 1999, dan di rumah Manuel Carascalao, pada 17 April 1999. Keduanya terjadi sebelum jajak pendapat di Timor Timur. (Wahyu Dhyatmika Tempo News Room)
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Waketum Golkar Sebut Istri Ridwan Kamil Belum Mundur dari Bursa Calon Pilwalkot Bandung

23 detik lalu

Mentan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan istrinya, Atalia Praratya menghadiri acara halal bihalal di kediaman Airlangga, Jalan Widya Chandra III, Jakarta Selatan pada Kamis, 11 April 2024. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Waketum Golkar Sebut Istri Ridwan Kamil Belum Mundur dari Bursa Calon Pilwalkot Bandung

Doli menyebut istri Ridwan Kamil itu belum tentu maju Pilwalkot Bandung dan melepas statusnya sebagai calon anggota DPR.


Garap Film Glenn Fredly The Movie, Lukman Sardi: Ini Project Tuhan

53 detik lalu

Sutradara Lukman Sardi memberikan keterangan saat konferensi pers film Glenn Freddy the Movie di Epicentrum, Kuningan, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. Film yang disutradai oleh Lukman Sardi dan dibintangi oleh sejumlah aktor seperti Marthino Lio, Zulfa Maharani, Ruth Sahanaya, hingga Alyssa Abidin menceritakan kisah Glenn di masa hidupnya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Garap Film Glenn Fredly The Movie, Lukman Sardi: Ini Project Tuhan

Lukman Sardi menceritakan perjalanannya menjadi sutradar Glenn Fredly The Movie


Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

1 menit lalu

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra (kiri) saat konferensi pers kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari di Jakarta, Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/Ilham Kausar
Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

Polisi mengungkap kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari, Kepualuan Seribu, Jakarta


Gelombang Protes Dukung Palestina Menyebar di Kampus Bergengsi di AS

1 menit lalu

Seorang pria memegang spanduk saat dia melakukan protes di luar Universitas New York, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan kelompok Islam Palestina Hamas, di New York City, AS, 23 April 2024. REUTERS/Eduardo Munoz
Gelombang Protes Dukung Palestina Menyebar di Kampus Bergengsi di AS

Mahasiswa di sejumlah kampus bergengsi di Amerika Serikat menggelar protes untuk menyatakan dukungan membela Palestina.


Dagang Sapi Kabinet Prabowo

10 menit lalu

Dagang Sapi Kabinet Prabowo

Partai politik pendukung Prabowo-Gibran dalam pemilihan presiden mendapat jatah menteri berbeda-beda di kabinet Prabowo mendatang.


Koper Hitam Berisi Mayat Ditemukan di Semak Belukar Cikarang Bekasi

17 menit lalu

Penampakan koper yang berisikan mayat wanita ditemukan di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/HO
Koper Hitam Berisi Mayat Ditemukan di Semak Belukar Cikarang Bekasi

Koper berwarna hitam berisi mayat ditemukan warga di semak-semak pinggir Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Sukadanau, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi


Kata Politikus Gerindra soal Peluang Prabowo Rangkul NasDem dan PKB Masuk Koalisi

18 menit lalu

Presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto menyambut kedatangan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh di Kartanegara IV, Jakarta, Kamis, 25 April 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kata Politikus Gerindra soal Peluang Prabowo Rangkul NasDem dan PKB Masuk Koalisi

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar bertemu Ketua Umum Gerindra Prabowo Rabu kemarin. Hari ini giliran Ketua Umum Nasdem Surya Paloh.


Prabowo Tinggalkan Tamu Asing Demi Hadiri HUT Adik Tien Soeharto

22 menit lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto, menerima ucapan selamat dari Menteri Pertahanan AS, Lloyd J. Austin III, pada Rabu, 24 April 2024, setelah penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum. Foto: Tim Media Prabowo
Prabowo Tinggalkan Tamu Asing Demi Hadiri HUT Adik Tien Soeharto

Presiden terpilih Prabowo Subianto menghadiri acara ulang tahun ke-87 adik Tien Soeharto, Siti Hardjanti Wismoyo, di TMII hari ini.


Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

22 menit lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan) bersiap menyampaikan keterangan pers terkait penahanan mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya periode 2008-2012 Adi Wibowo di Gedung KPK, Selasa, 11 Januari 2022.  ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menilai kasus dugaan pelanggaran etiknya sudah kedaluwarsa


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

27 menit lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.